Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimSengketa Tanah, La lati, SH ; Pejabat BPN Bisa Buka Dokumen Warkah...

Sengketa Tanah, La lati, SH ; Pejabat BPN Bisa Buka Dokumen Warkah Saat Mediasi

Ketua Presidium pusat Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi, La lati, SH

BANYUWANGI, Investigasi.today – Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Banyuwangi mendapat sorotan yang serius dari Ketua Presidium pusat Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi lantaran regulasi untuk mendapatkan informasi Lampiran data Warkah dinilai rumit terutama dalam hal penyelesaian sengketa tanah.

Menurut Ketua Presidium pusat Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi, La lati, SH, ” Masyarakat banyuwangi banyak yang mengeluh atas rumitnya regulasi pada BPN Banyuwangi dan selain itu masyarakat juga trauma atas tingginya biaya pengadilan sehingga menjadi faktor utama terhambatnya penyelesaian sengketa tanah di Banyuwangi bahkan ironisnya ada yang terlantar sampai puluhan tahun “, katanya.

” Penyelesaian sengketa tanah tidak harus berujung di meja pengadilan tetapi dapat di selesaikan dengan cara mediasi sebagai langkah alternatif untuk menghindari tingginya biaya dalam persidangan dan hal itu dapat di fasilitasi pihak Bpn /Agraria dan tata ruang merujuk pada: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nadional No.11 tahun 2016 “, imbuh La lati.

” Proses mediasi adalah momen tepat bagi pejabat BPN untuk membuka dokumen warkah sehingga BPN dapat menjadi garda terdepan untuk membantu percepatan proses penyelesaian sengketa pertanahan di masyarakat namun rumitnya birokrasi untuk mendapatkan izin Kepala Kanwil BPN Provinsi khususnya untuk mendapatkan informasi lampiran warkah “, tegas La lati.

” Regulasi yang rumit , lamban dan berbelit belit menjadi kesan nyata sulitnya pomohon mediasi untuk mendapatkan informasi lampiran warkah sehingga tidak menutup kemungkinan bakal menjadi celah munculnya oknum mafia tanah di tubuh BPN jika terjadi persengketaan tanah”, tambah La lati.

” Guna perbaikan pelayanan di tubuh BPN kami akan mendesak kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur untuk mendorong Pejabat BPN Banyuwangi untuk meningkatkan pelayanan percepatan penyelesaian sengketa pertanahan serta tidak mempersulit birokrasi permohonan informasi data Warkah “, tandas La lati.

Paradigma yang berkembang selama ini bahwa dokumen warkah BPN hanya dapat di buka atas Perintah pengadilan, perintah penyidik dan perintah Kepala Kanwil BPN berpotensi munculnya penafsiran jika merujuk pada UU No. 25 tahun 2009 Tentang pelayanan publik. UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. UU No.43 tentang Kearsipan. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular