Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaSIDANG LANJUTAN PELINDO III, JAKSA HADIRKAN SAKSI RINI PEMILIK SALON NINE

SIDANG LANJUTAN PELINDO III, JAKSA HADIRKAN SAKSI RINI PEMILIK SALON NINE

Surabaya, Investigasitop.com – Dalam
sidang lanjutkan terkait kasus pungutan liar yang menjerat terdakwa mantan
General Manager (GM) PT Pelindo III Djarwo Surjanto, bersama istrinya Mieke
Yolanda (Nonik), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (3/5/2017).
Sidang yang digelar di ruang Candra, team Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan seorang
saksi Rini Sulistyowati, pemilik salon Nine.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.
saksi Rini Sulistyowati memberi keterangannya, jika terdakwa Mieke memang
sering datang untuk melakukan perawatan di salon miliknya. Dan setiap kali
datang paling tidak terdakwa menghabiskan uang berkisar Rp 700 ribu, namun
saksi tidak mengetahui pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa karena keuangan
itu bagian kasir.
Setelah selesai sidang, Jaksa
cantik Katrin, dari Kejari Tanjung Perak menyatakan jika pihaknya memang
sengaja mendatangkan saksi Rini karena ingin membuktikan bahwa memang terdakwa
Mieke (Nonik) telah menggunakan fasilitas ATM BCA yang diberikan oleh Augusto
(berkas terpisah) kepadanya
” Memang untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 700
ribu ke salon Nine itu menggunakan ATM BCA milik Augusto,” ujar Jaksa
Katrin.
Terpisah, salasatu team kuasa hukum terdakwa yakni Minola
Sabayang mengatakan jika ATM BCA yang digunakan oleh Mieke itu bukanlah uang
Augusto, namun uang itu merupakan uang pembagian keuntungan 50% dari PT Akara,
ungkapnya.
Dalam persidangan minggu lalu, ada tiga saksi yang
memberikan keterangan yakni Augusto Hutapea, David Hutapea dan Rahmat Satria.
Kemudian saksi yang pertama diperiksa adalah Augusto
Hutapea. Dalam keterangannya, Augusto sempat mendapat teguran dari hakim karena
dianggap berbelit belit dalam memberikan keterangan.
“Anda ini sebagai saksi, nasib terdakwa tergantung
dari keterangan Anda. Jadi anda jangan berbelit-belit dalam meberikan
keterangan,” ujar hakim Maxi di persidangan.
Keterangan berbelit-belit itu
ketika saksi menerangkan adanya aliran dana yang dikucurkan ke empat rekening.
Namun saat ditanya ulang, Augusto hanya menyebut ada tiga rekening yang
totalnya Rp 100 juta dengan komposisi satu rekening sebesar 25 persen.
Saksi Augusto Hutapea mengatakan, jika penetapan tarif
yang dipungut itu tidak ada anggaran dasarnya. Semua berdasarkan ketetapan
serta arahan dari Balai Karantina. Arahan itu berupa penetapan tarif jangan
lebih mahal dibanding tempat pemeriksaan karantina di luar PT TPS.
Sistem kerja PT AKM hanya mengelola blok W. Utamanya
dalam memfasilitasi proses pemeriksaan Balai Karantina. Seperti membuka segel,
mengangkat kontainer, menyediakan peralatan kantor, dan berbagai kebutuhan
lainnya. Lalu PT TPS itu hanya menyediakan lahan dengan biaya sewa Rp 100 juta
per bulan.
Augusto membenarkan jika ada
kesepakatan bagi hasil itu. Tapi dia menyatakan bahwa terdakwa Djarwo Surjanto
maupun Mieke Yolanda tidak terlibat dalam pembagian hasil tersebut. ”
Mereka tidak tahu masalah pembagian itu, ” ucap Augusto.
Dia juga mengakui bahwa salah
satu ATM atas nama David Hutapea ada yang diserahkan ke Rahmat Satria. Tapi dia
tidak tahu untuk apa ATM itu. Penyerahan itu dilakukan atas perintah David
Hutapea. ” Rata-rata per bulan saya kirim ke rekening Rp 150 juta,”
ungkapnya.
Namun keterangan yang berbeda justru diberikan oleh David
Hutapea, yang tak lain adalah ayah dari Augusto. Menurut David, ada pembagian
keuntungan dari PT Akara yang masing-masing 25% dan salah satunya diberikan
pada Terdakwa Jarwo.

Terkait keberadaan ATM yang dibuat atas nama Augusto itu,
David mengaku bahwa itu sesuai kesepakatan dan kemungkinan untuk mempermudah
pengecekan uang yang diberikan tersebut dari siapa, ucap David….(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular