Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruNasionalSIM Gratis dari Presiden Jokowi, 7 Golongan Ini yang Berhak Mendapatkannya

SIM Gratis dari Presiden Jokowi, 7 Golongan Ini yang Berhak Mendapatkannya

Jakarta, Investigasi.today – Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.

Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat “pertimbangan tertentu” demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Tidak hanya mendapat SIM gratis, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM gratis alias tidak perlu keluar modal. Namun tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas tersebut, ada 7 golongan yang bisa mendapat SIM gratis dari Presiden Jokowi.

Berikut 7 golongan yang berhak mendapat SIM gratis, yakni :

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
  2. Kegiatan keagamaan,
  3. Kegiatan kenegaraan,
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  5. Masyarakat tidak mampu,
  6. Mahasiswa/pelajar.
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melansir dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular