Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimata Elang Beraksi, Rampas Motor Dijalan 2 Debt Collector Diadili

Simata Elang Beraksi, Rampas Motor Dijalan 2 Debt Collector Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector dari leasing, Selasa (30/04/2019).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mendudukan Faisol Bin Ikhsan dan Mochamad Halim Bin Mislun sebagai terdakwa, sementara Jupri masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.  

“Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama (9) sembilan tahun penjara, tutur Jaksa Ali Prakosa.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Diketahui, Faisol Bin Ikhsan, Mochamad Halim Bin Mislun ditangkap Satrekrim Polrestabes Surabaya di jalan Ir. Soekarno (MERR C)  pada 5 Desember 2018 sekira pukul 13.00 WIB, sesaat setelah melakukan penarikan paksa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu No.Pol L 3109 AM, No. Ka MH3SG3120GK206359 dan No. Sin G3E4E0303606 dengan nama pemilik SUGITO karena menunggak angsuran.

Tak hanya menarik paksa, ketiga tukang tagih jalanan yang biasa disebut si mata elang itu, juga menendang memiting bahkan menyeret korbannya.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular