Saturday, November 9, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSita 144 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa

Sita 144 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa

Surabaya, Investigasi.today Penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin marak terjadi. Kasus yang terbaru berhasil diungkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Polda Jawa Timur.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan Jawa-Sumatera. Dua orang tersangka berhasil ditangkap atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers kasus jaringan narkoba Sumatera-Jawa di Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/12).

Dilansir dari laman Instagram Humas Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/12), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan dua orang tersangka yang ditangkap merupakan pasangan suami istri.

“Sampai hari ini jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami isteri berinisial MT dan RT,” kata Imam.

Kedua tersangka tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka memiliki peran sebagai kurir.

“Dalam interogasi dan pemeriksaan, peran tersangka sampai sejauh ini bertindak sebagai kurir,” sambungnya.

Dalam penyelidikan yang lebih lanjut, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 144 kg.

Kapolda juga menambahkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan selama dua hari di dua lokasi yang berbeda.

“Ini pengenmbangannya cukup jauh sampai di Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan di Surabaya,” jelas Irjen Pol Imam.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam penangkapan kurir narkoba di Kota Surabaya tersebut diperkirakan memiliki nilai jual yang luar biasa, yaitu sekitar Rp100,8 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.

“Pasal 114 Ayat (2) Junto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ” jelas Pasma. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular