Saturday, June 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej terkait Pengurusan Badan Hukum PT...

KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej terkait Pengurusan Badan Hukum PT CLM di Kemenkumham

Jakarta, Investigasi.today Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muzhar, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang menjerat mantan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Cahyo didalami peran Eddy Hiariej dalam pengurusan badan hukum PT CLM.
Materi serupa juga didalami KPK kepada Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Rahayu Lestari Sukesih. Ketiga pejabat di Kemenkumham itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan tersangka EOSH selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja diKemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM milik tersangka HH,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/12).
Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengaku ditanyakan terkait prosedur pengesahan badan hukum di Kemenkumham. Pernyataan ini disampaikan Cahyo usai menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin.
“Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya, dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja,” ujar Cahyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
Namun, Cahyo enggan merespons lebih jauh terkait dugaan peran Eddy Hiariej dalam pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, yang sedang mengusut kasus tersebut. “Itu diserahkan kepada KPK,” tegas Cahyo.
Sampai saat ini KPK belum juga menahan Eddy Hiariej sebagai tersangka. KPK beralasan menunggu hasil praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Adapun ketiga pihak tersangka lainnya yakni, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
KPK saat ini baru menahan, Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular