Saturday, September 21, 2024
HomeBerita BaruNusantaraSpanduk dan Baleho Bacaleg Banyak Terpasang, Melanggar Ketentuan KPU

Spanduk dan Baleho Bacaleg Banyak Terpasang, Melanggar Ketentuan KPU

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Spanduk Bacaleg mulai bermunculan, terlihat Foto bacaleg yang merusak pandangan masyarakat Tanjung Jabung Timur jika tidak diatur dengan baik. spanduk dan baleho/alat peraga kampanye yang tergabung dalam partai politik dan ingin menjadi calon legislatif tahun 2019.

Hasil Pantauan Investigasi selasa 12/03 saat ini di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak spanduk dan baleho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermunculan .hal itu terlihat di simpang garuda Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Foto-foto wajah para Bacaleg dari berbagai partai itu membuat pemandangan kota diselimuti spanduk dan Baleho.

Kapan dan di mana yang diperbolehkan bagi para Bacaleg untuk memasang alat peraga? Para bakal caleg harus tahu dan faham peraturan yang menjadi panduan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Salah satu tahapan penting adalah tahapan kampanye.

Ketua Panwaslu Tanjung Jabung Timur Samsedi, mengatakan, yang perlu diingat para Bacaleg, tahapan kampanye saat ini belum dimulai. Dia mengatakan, baru-baru ini ada surat dari KPU Nomor 216/PL. 01. 5-SD/KPU /II/2018 tentang Kampanye pada Pemilu Tahun 2019 yang ditujukan kepada semua partai politik.

“Terkait isi surat KPU ada beberapa poin di antaranya, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urut,” ungkapnya.

Menurut dia, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak ditemukan pelanggaran dari para bakal calon kontestan Pileg 2019.
“Sekarang sudah banyak bacaleg yang melakukan sosialisasi dengan memasang alat peraga kampanye. Ini jelas melanggar ketentuan,” tegas Samsedi.

“Sudah jelas bahwa yang boleh dilakukan oleh partai politik adalah sosialisasi dan pendidikan politik seperti pemasangan bendera partai dan nomor urut tidak boleh promosi ,” lanjutnya.

Samsedi, selaku Ketua Panwaslu Tanjab Timur meminta pihak KPU Kabupaten Tanjabtim menertibkan dan meneruskan surat KPU Pusat tentang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. “KPU harus memberitahukan kepada partai politik bahwa saat ini belum ada tahapan kampanye dan menertibkan spanduk yang sudah dipasang oleh bacaleg,” ujarnya.

Dilanjutkan samsedi, demi kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan umum 2019, dirinya meminta kepada semua pihak, khususnya partai politik bisa saling menjaga dan menaati peraturan yang berlaku. Dia juga meminta KPU Tanjung Jabung Timur mengambil tindakan tegas terkait sudah banyaknya spanduk bacaleg.

“KPU harus tegas terhadap parpol, terhadap bacaleg yang mencuri start kampanye,” tegas Samsedi, (Bahar suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular