Surabaya, Investigasitop.com – Boss
PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, kembali terjerat kasus hukum, kepastian
itu didapat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Henry J Gunawan dari
Polrestabes Surabaya.
PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, kembali terjerat kasus hukum, kepastian
itu didapat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Henry J Gunawan dari
Polrestabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari
Surabaya membenarkan kabar telah diterimanya SPDP atas nama Henry itu. “Benar,
SPDP atas nama tersangka Henry J Gunawan sudah kami terima,” ujarnya saat
ditemui di kantornya, Jumat (26/5/2017).
SPDP itu diterima Kejari Surabaya dari penyidik
Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pekan lalu. “Dalam kasus ini penyidik
menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP
dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pekan lalu. “Dalam kasus ini penyidik
menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP
dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Mantan Kepala Kejari Sangata ini menambahkan, dua jaksa
telah ditugaskan untuk menangani dan meneliti berkas perkara kasus penipuan dan
penggelapan yang menjarat Henry J Gunawan. “Dua jaksa telah kami tunjuk untuk
menangani kasus ini yaitu, jaksa Damang Anubowo dan Ali Prakosa,” bebernya.
telah ditugaskan untuk menangani dan meneliti berkas perkara kasus penipuan dan
penggelapan yang menjarat Henry J Gunawan. “Dua jaksa telah kami tunjuk untuk
menangani kasus ini yaitu, jaksa Damang Anubowo dan Ali Prakosa,” bebernya.
Selanjutnya, kata Didik, pihaknya kini tengah menunggu
berkas perkara atas nama Henry dari Polrestabes Surabaya untuk diteliti guna
mematikan apakah kasus ini sudah bisa disidangkan atau belum. “Kami tinggal
menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan,
selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),”
tegasnya.
berkas perkara atas nama Henry dari Polrestabes Surabaya untuk diteliti guna
mematikan apakah kasus ini sudah bisa disidangkan atau belum. “Kami tinggal
menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan,
selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),”
tegasnya.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, Henry
J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan
berdasarkan laporan seorang notaris asal Surabaya. Selama proses penyidikan di
Polrestabes Surabaya, dua kali sudah Henry memutuskan mangkir dari pemanggilan
pemeriksaan. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada upaya tegas dari
penyidik untuk menjemput paksa Henry, pungkasnya…..(Ml).
J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan
berdasarkan laporan seorang notaris asal Surabaya. Selama proses penyidikan di
Polrestabes Surabaya, dua kali sudah Henry memutuskan mangkir dari pemanggilan
pemeriksaan. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada upaya tegas dari
penyidik untuk menjemput paksa Henry, pungkasnya…..(Ml).