Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruNasionalSuap Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Jerat Tersangka Baru

Suap Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Jerat Tersangka Baru

Jakarta, investigasi.today KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tersangka itu berasal dari unsur pegawai Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga korporasi.

“Kami sudah kembangkan, ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/5).

Ali belum membeberkan identitas tersangka dimaksud. Juga belum merinci keterlibatan dan peran para tersangka.

“Kami akan umumkan setelah memastikan bahwa proses yang berjalan itu tidak mengganggu proses penyidikannya ya. Jadi memang sudah kami kembangkan,” pungkas Ali.

Kasus DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan Selasa 11 April 2023. Pada saat itu, KPK menjerat 10 tersangka termasuk Dion yang menjadi tersangka pemberi bersama Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti, dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Penerima suapnya adalah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub bersama 4 pegawai perkeretaapian lainnya.

Dion dkk sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Dion sendiri divonis 3 tahun penjara.

Proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap. Pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.

Adapun proyek tersebut meliputi: pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

Fee yang diduga diterima para tersangka untuk pengaturan proyek tersebut dipatok dengan hitungan 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Kasus ini terus berkembang. Sejumlah tersangka baru sudah dijerat oleh KPK. Namun, belum diumumkan secara detail oleh KPK. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular