
Jakarta, Investigasi.today – Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju serta pengacara MH.
Untuk kepentingan penyidikan, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ditahan selama 20 hari ke depan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim telah menahan MS utk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK,” ungkap Filri Bahuri, Sabtu (24/4).
Firli menambahkan “sebagai bagian upaya pencegahan Covid, MS akan diisolasi mandiri di rutan KPK,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Selasa (20/4) lalu.
Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.
Sebelumnya, pada Oktober 2020 Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. Setelah itu Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara, Maskur Husain.
Kemudian Stepanus dan Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial kemudian menyetujui permintaan tersebut. Berikutnya, Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu menegaskan kepada Syahrial bahwa penyidikan tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam kasus ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ink)