Monday, October 7, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaSurat Ijin Gubenur Jatim Turun, Kejari Sidoarjo Langsung Panggil Ketua Pansus DPRD

Surat Ijin Gubenur Jatim Turun, Kejari Sidoarjo Langsung Panggil Ketua Pansus DPRD

Sidoarjo,
Investigasitop.com- Untuk mengungkap kasus kebocoran
pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU), Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sidoarjo akhirnya memanggil saksi-saksi dari kalangan DPRD setempat.
Namun demikian, pemanggilan itu dilakukan setelah surat ijin dari gubernur
Jatim turun.
Kali ini, giliran Sekretaris DPD II
Partai Golkar Sidoarjo Khoirul Huda diperiksa di ruang Kasubbag BIN Wahyu
Harsono, sekitar pukul 9.30 WIB terkait dugaan adanya aliran dana senilai Rp 75
Juta dari kas perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo tersebut.
Huda yang mengenakan baju
putih  lengan pendek kekuning-kuningan dengan celana hitam itu mendatangi
kantor Adhiyaksa didampingi M Nizar, salah satu anggota DPRD Sidoarjo dari
Fraksi Golkar lainnya.
Kepala seksi Intelejen Kejaksaan
Negeri Sidoarjo Andri  Tri Wibowo menjelaskan, Kejari Sidoarjo pada hari
Jumat (2/6) kemarin, telah menerima surat ijin pemeriksaan dari gubernur
sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan terhadap  anggota dewan.
“Hari ini kita panggil dan lakukan
pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda setelah surat ijin
dari gubernur turun pada hari Jumat kemarin,” jelas Andri Tri Wibowo, Senin
(5/6).
Lebih lanjut Andri menjelaskan, yang
bersangkutan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kaitannya
dengan kwitansi yang dikeluarkan oleh PDAU untuk yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sebagai
Ketua Pansus perubahan PDAU ke PT. Aneka Usaha. Oleh karena itu, keterangan
yang bersangkutan kami butuhkan. Hari ini sebagai awal kami meminta keterangan
yang bersangkutan, jika nanti kami masih membutuhkan keterangan yang
bersangkutan, pasti akan kami panggil lagi,” tegasnya.
Perlu diketahui, Penyidik kejaksaan
negeri Sidoarjo, melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Anggota DPRD
Sidoarjo (Khoirul Huda, red) setelah para penyidik mendapatkan alat bukti
berupa kwitansi senilai Rp. 75 juta yang mengalir dari Kas PDAU  kepada
oknum DPRD Sidoarjo tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Sidoarjo, HM Sunarto mengatakan, pemanggilan saksi dari kalangan
anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dimaksudkan untuk bisa mengungkap lebih jauh
kasus dugaan terjadinya kebocoran pengelolaan keuangan PDAU.
Menurut Sunarto, penggalian
keterangan untuk anggota DPRD Sidoarjo dirasa perlu karena ada dugaan uang
mengalir ke anggota dewan. Penyidik kejaksaan mengantongi alat bukti berupa
kwitansi senilai Rp. 75 juta yang mengalir pada oknum DPRD yang berasal dari
kas PDAU. “Statusnya masih saksi. Uang itu untuk apa dan diapakan,”
tegasnya.
Namun, dia menolak menyebut secara
rinci siapa-siapa saja anggota DPRD dan apa jabatannya yang nantinya akan
dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kita tunggu nanti saja ya,” cetus mantan
Aspidsus Kajati Gorontalo itu.
Hingga kini, Kejari Sidoarjo sudah
menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Di antaranya,
Direktur PDAU Sidoarjo, Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala
Unit Delta Gas, Siti Winarni dan Kepala Unit Delta Grafika, Imam Junaedi.
Ketiganya disangkakan atas dugaan
korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha dalam kurun waktu enam tahun, sejak
2010 hingga 2016. Amral bertanggungjawab karena PDAU dalam kekuasan memimpin
unit-unit usaha PDAU.
Imam Junaedi dianggap
bertanggungjawab untuk usaha di bidang Delta Grafika dalam percetakan dan
lainnya, sedangkan Siti Winarni bidang usaha pengelolaan gas dari Lapindo
Brantas Inc. (ryo/kmd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular