Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSurat Panggilan Sudah Diterima, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polisi

Surat Panggilan Sudah Diterima, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polisi

Jakarta, Investigasi.today Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Aiman diketahui dilaporkan atas pernyataannya yang menyatakan bahwa aparat bersikap tidak netral pada pemilu 2024.
Pemeriksaan kepada Aiman dijadwalkan dilakukan pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aiman sendiri membenarkan adanya pemanggilan ini. “Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya,” kata Aiman kepada wartawan, Rabu (29/11).
Aiman menyampaikan, surat panggilan ini telah diterimanya tadi malam di rumahnya. Selanjutnya, Aiman menyerahkan proses hukum ini kepada Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
“Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima enam laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.
“Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 WIB, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak enam orang pelapor dari berbagai elemen masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor AW,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11).
Laporan ini terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan menurutnya, ada tekanan dari pimpinan Polri kepada bawahan untuk melakukan pemenangan pemilu.
Enam laporan polisi kepada Aiman teregister dengan nomor  LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Jaringan Aktivis Muda Indonesia.
LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi,  LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Barisan Mahasiswa Jakarta, dan LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Garda Pemilu Damai.
Dari keenam laporan tersebut, Aiman disangkakan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular