Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN BPPD Sidoarjo pada Jumat (2/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ahmad Muhdlor telah mengkonfirmasi untuk dilakukannya pemeriksaan ulang dalam perkara yang ada.
“Saksi Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
Oleh karena itu, Ali mengatakan pihaknya segera menentukan waktu untuk dilakukannya pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang sudah didapati satu tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tempat penggeledahan yang dimaksud adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).
“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ucapnya.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. (Ink)