Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimTak Kunjung Dapat Keadilan, Sunaeni Dkk Melalui Kuasa Hukum Luruk Pengadilan

Tak Kunjung Dapat Keadilan, Sunaeni Dkk Melalui Kuasa Hukum Luruk Pengadilan

Para ahli Waris yang sudah lanjut usia.

Malang, Investigasi.today – Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 2730K/PDT/2018 terkait Lahan Tanah yang digunakan jalan Tol Singosari Malang pihak ahli waris Sunaeni dkk hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang pencairan dana kompensasi senilai 2,5 Milyar.

Wiwid Tuhu Prasetianto S.H,.MH selaku kuasa hukum Sunaeni dkk menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan pada pihak pengadilan tapi masih belum ada kejelasan hingga sekarang pasalnya jawaban dari Pengadilan masih pengajuan PK.

Dari kejadian tersebut beberapa Awak Media melakukan konfirmasi pada pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang melalui Humas (Pengadilan Negeri Kepanjen) Yoedi Anugrah Pratama S.H., M.H.sayangnya yang bersangkutan tidak dapat di temui, karena masih ada sidang.

Mengacu dalam Pasal 66 ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Thn 2004 tentang Mahkamah Agung bahwa Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Sampai saat ini pihak pengadilan masih belum bisa dikonfirmasi, dari Kuasa Hukum dan Awak media tetap akan mengawal terkait kasus ini sampai putusan Pengadilan bisa terealisasi. (Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular