Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Bersalah, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Terbukti Bersalah, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Jakarta, Investigasi.today – Vonis 7 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat kepada Imam Nahrawi. Selain itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena Imam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (29/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun yang mengejutkan, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Imam membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar yang harus dibayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular