Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruJatimTerdakwa Perkara Lakalantas Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Perkara Lakalantas Jalani Sidang Perdana

Surabaya, Investigasi.today – Alfa Cahya Septiyan (26) terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) hari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan berlanjut ke pemeriksaan saksi korban.

Pemuda asal Jember yang indekost dijalan Pulosari.III/3 Surabaya ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah lalai dalam berkendara dijalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban Timoty cedera patah tulang leher dan retak dibatok kepala.

Namun karena terdakwa tidak koperaktif dan tidak ada etikad baik terhadap Timoty (korban), maka akibatnya terdakwa dilaporkan ke Polisi hingga kini dijadikan terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan yang dipimpin Dewi Iswani selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya H.Moch Sudjai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Kamis (07/02/2019).

Menurut keterangan saksi korban, kejadian kecelakaan ini berawal ketika korban berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R Nopol L-3004-DH berjalan dari arah akan berbelok kekiri, namun tiba tiba datang terdakwa dari jalan Batanghari bermaksud menyeberang ke jalan Indragiri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol P-6203-RF hingga terjadi kecelakaan tersebut.

Akibat dari kecelakaan tersebut korban terpental dari motornya yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang leher dan retak di batok kepala.

Masih kata korban, akibat dari kecelakaan ini korban menghabiskan beaya pengobatan hingga Rp 200 juta sedangkan motornya mengalami pecah pada mesin dan korbanpun tidak dapat beraktifitas dalam pekerjaannya hingga 3 bulan lebih.

Atas kejadian tersebut, karena terdakwa tidak koperaktif dan tidak ada etikad baik terhadap korban, maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular