Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerekam CCTV, Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Curat

Terekam CCTV, Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Curat

SIDOARJO investigasi.today – Penangkapan oleh satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tiga lokasi berbeda, dan sekaligus berhasil mengamankan Ketiga tersangka.
“Tiga tersangka dari kasus pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda ini berhasil kita tangkap beserta barang buktinya,kamis(22/3/2018).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris mengatakan, saat merilis kasus pencurian ini di mapolresta Sidoarjo,tersangka pertama Rama Wijaya (32) warga Tambaksari Surabaya yang kesehariannya tidak bekerja ini merupakan pencuri spesialis di rumah sakit.
Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian handphone dan tas yang berisi uang senilai Rp 7,5 Juta, kartu kredit milik Fera Herawati warga Sukodono yang saat itu sedang melakukan pengobatan di RS Siti Khadijah Taman,” ucapnya.

Dengan melakukan analisa terhadap CCTV yang ada di rumah sakit akhirnya tersangka berhasil di identifikasi dan ditangkap di rumah istri sirinya di daerah Ngawi,“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata sebelumnya pernah juga melakukan pencurian di RSUD Sidoarjo dan RS Delta Surya, Tersangka Rama ini memanfaatkan kelengahan korban yang konsentrasi pada pengobatan.

Ia menambahkan,tersangka kedua adalah Andre Lestari (23) warga Tegalsari Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai konsultan pajak di kantor pelayanan pajak pratama Sidoarjo barat yang terletak di jalan Gelora Delta Sidoarjo,” terangnya.

Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian handphone milik korban Dhini Apriliyanti yang akan mengurus pajak. ketika melakukan pengurusan pajak korban lalai dengan menaruh Handphone di bagasi bawah stang motornya. Dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka Andre yang berada di parkiran kantor pajak. Oleh tersangka Handphone milik korban diambilnya.

Tersangka ditangkap di kosnya dengan barang bukti handphone yang belum sempat dijualnya,setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap Bayu Prayugo (31) warga Bluru Kidul Candi Sidoarjo,yang saat itu ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di ATM yang berada di Pom Bensin Pagerwojo Sidoarjo. Saat korban Suwandi sedang mengambil uang di ATM tersebut, handphone yang dibawanya tertinggal,dan saat itulah tersangka Bayu yang ketika itu sedang ikut mengantri mengetahui ada Handphone ketinggalan di ATM segera mengambilnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sebuah handphone di warung dekat rumahnya setelah meminta keterangan saksi dan menganalisa pelaku melalui CCTV.
“Kita sengaja merilis tiga kasus pencurian dengan lokasi berbeda ini bersama-sama.

Hal ini sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada karena tindak kejahatan bukan saja berawal dari niat pelakunya tapi karena ada kesempatan dan memanfaatkan kelalaian korban,atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan dijerat dengan KUHP pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya(ryo).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular