Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTerjerat Narkoba, Janda Muda Masuk Penjara

Terjerat Narkoba, Janda Muda Masuk Penjara

Surabaya, investigasi.today – Nurmawati alias Niken (30) janda satu anak ini terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika, didampingi kuasa hukumnya Fariji dari LBH Lacak, ia terus terusan menangis saat akan diperiksa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri PN Surabaya, Selasa (28/11/2017).

Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu hadirkan saksi Sumarsono, (terdakwa berkas terpisah), yang berperan sebagai penyuplai barang haram itu kepada terdakwa Niken.

Dihadirkannya Saksi Sumarsono dalam pemeriksaan sidang tersebut, menurut JPU lantaran saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya kurang kooperatif karena telah mengabaikan 4 kali panggilan yang dilayangkan JPU untuk bersaksi di pengadilan.

” Mohon ijin majelis, saksi penangkap sudah kami panggil sebanyak 4 kali tapi tidak hadir ” ujar Samsu dihadapan ketua Majelis Hakim, Ane Rusiana.

Dalam keterangaannya, Saksi Sumarsono mengaku mengenal terdakwa Niken semenjak enam bulan lalu melalui media sosial, Saksi juga membenarkan bahwa terdakwa telah mendapatkan Sabu dari tangannya Dengan type pembelian paket hemat seharga 150 ribu.

” beli sama saya sebanyak tiga kali seharga150 ribu, Ia (Niken,red) pesan lewat BBM, saya sendiri yang kirim barangnya” terang saksi.

Mendengar keterangan saksi Sumarsono tersebut terdakwa tidak membantah. dihadapan majelis hakim, Niken mengaku membeli Sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.

” Kenapa kamu itu punya anak kok nyabu-nyabu” tegur Hakim Ane. Mendengar pertanyaan hakim Terdakwa Niken hanya tertunduk tidak menjawab.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa menyatakan faktor rumah tangga yang mebuat kliennya tersebut terjerumus hingga memakai obat-obatan terlarang.

” Salah satu faktor terdakwa terjerumus narkoba adalah adalah kegagalan rumah tangga, Shabu itu oleh terdakwa dikonsumsi sendiri tidak diperjual belikan ” terang Fariji pada Investigasi.today.

Kasus ini terbongkar saat tim Satreskoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2017 di Jl. Semolowaru Tengah Gg. XIII.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) poket plastik berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa simpan dalam kamar tempat tinggalnya. dan ketika diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Sumarsono.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat      oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular