Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaTerjerat Narkoba, Suami Istri Jadi Pesakitan dan Menghuni Hotel Prodeo

Terjerat Narkoba, Suami Istri Jadi Pesakitan dan Menghuni Hotel Prodeo

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara Narkotika jenis sabu sabu yang menjerat sepasang suami istri untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, Senen (26/2/2018).

Johan Nawawi als Amzah (38) asal Pamekasan Madura, yang tinggal dijalan Gubeng Kertajaya 9f/56 Surabaya dan Sumiati als Atik als Cuk binti Djasman (36) yang tak lain adalah istrinya Johan Nawawi.

Sepasang suami istri ini disidangkan diruang Garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya dalam agenda keterangan saksi, sidang dipimpin Dwi Purwadi sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny dari Kejari Surabaya.

Dalam persidangan ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya guna dimintai keteranganya, kemudian dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut.

Bermula pada Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 22,00 wib, Petugas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 yakni Johan Nawawi dan istrinya Sumiati als Atik als Cuk dirumahnya Jalan Gubeng Kertajaya 9f/56 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,114 gram, (1) satu buah dompet kain berisi (6) enam pipet kaca bekas pakai ywng masing masing masih terdapat sisa dengan berat keseluruhan 0,031 gram, (6) enam botol kecil masing masing terpasang sedotan plasrik, (1) satu buah dompet plastik berisi (4) empat buah korek api gas.

Saat di interigasi Petugas, semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa jika barang tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Ipung (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah).

Dalam persidangan, kedua terdakwa pasangan suami istri ini didampingi oleh kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i dan Eli Agus Sunarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi.

Sehingga Jaksa Neldy menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular