Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Ujaran Kebencian, Anggota PSHT Dituntut 6 Bulan Bui

Terjerat Ujaran Kebencian, Anggota PSHT Dituntut 6 Bulan Bui


Teks foto: Anggun Konlulus Widodo, terdakwa kasus ujaran kebencian saat menjalani sidang.

SURABAYA – Anggun Konlulus Widodo, terdakwa kasus ujaran kebencian diganjar hukuman 6 bulan penjara. Sebagai anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Anggun dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian melalui pesan Whatsapp.

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Anggun Konlulus Widodo,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pasa sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2018) kemarin.

Dalam tuntutannya dijelaskan, Anggun sebagai anggota PSHT telah memposting kalimat yang mengandung ujaran kebencian. Saat itu Anggun menuliskan kalimat: ‘Rapatkan barisan ayow gempor winongo, mang bengi yusuf mayak, amit nggih dulur2 sedoyo’. Kalimat itu disebarkan Anggun melalui grup para anggota PSHT.

Usai mendengarkan pembacaan tuntuntan, ketua majelis hakim Wayan Sosiawan memberikan waktu selama satu minggu kepada Anggun untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Saya berikan waktu untuk mengajukan pembelaan,” ucap hakim Wayan sembari menutup sidang.

Dalam kasus ini, Anggun dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ink/An)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular