
Jakarta, investigasi.today – Posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dibagi dengan proposional sesuai dengan perolehan kursi saat Pemilu 2019, proses pembagian dan penentuan AKD akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sesuai dengan UU MD3, pembagian posisi AKD akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Meski begitu, saya berharap bahwa semua proses ini tetap akan kita lakukan secara musyawarah mufakat,” ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10)
Puan menuturkan, bersama wakil ketua DPR lainnya, dia akan mengadakan rapat konsultasi terlebih dahulu sebelum digelarnya rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi terkait dengan penentuan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Setelah itu dilanjutkan dengan rapat konsultasi bersama para pimpinan fraksi terkait dengan penentuan AKD-AKD. Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan, kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi,” terangnya.
Menurut Puan, pembagian AKD akan proporsional dan tak hanya diisi oleh koalisi partai-partai oposisi seperti yang terjadi pada lima tahun yang lalu.
Seperti diketahui, AKD terdiri dari 11 pimpinan Komisi dan 3 Wakil Ketua, 6 pimpinan lembaga berupa Badan Anggaran (Banggar), Badan Legsilasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).
“Apa yang terjadi pada lima tahun lalu itu, saya berharap dalam proses Demokrasi kepemimpinan ataupun proses DPR yang sekarang ini tidak terulang lagi,” tandasnya. ( Ink)