Thursday, September 19, 2024
HomeBerita BaruNusantaraTerkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Oknum Pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Penegak...

Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Oknum Pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas


Keterangan Gambar :
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan, beralamat Jln. Dolok Sanggul – Sidikalang Km.18 Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Dolok Sanggul, investigasi.today – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mempersulit pengurusan sertikat tanah kepada masyarakat dan akan bertindak tegas kepada pejabat dan pegawai yang coba – coba melakukan pelanggaran. “Jangan lagi ada yang berbelit – berbelit. Yang gampang dimudahkan, yang mudah dicepatkan, jangan diruwetkan, apalagi pakai pungli,” tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, ada saja oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membandel dan tidak mengindahkan Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial JLG, Rabu (21/2) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) yang telah melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) atas pengurusan sertifikat tanah di Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi yang diterima Kasubbag Humas Polres Humbahas, Ipda Marojahan Simanjuntak kepada Investigasi via telepon seluler, Kamis (22/2), membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas berinisial JLG dan warga sipil berinisial SAA serta uang tunai senilai Rp 5 juta atas pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas.

Ditambahkan, oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas berinisial JLG tadi sempat digelandang ke Mapolres Humbahas untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa beberapa jam, JLG ditangguhkan dengan jaminan koperatif untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Lebih jauh, Marojahan mengatakan, bahwa permohonan sertifikat atas nama Abisael Aritonang itu masih dalam proses pengurusan. Namun untuk memudahkan pengurusan sertifikat tanah itu, oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas berinisial JLG diduga meminta uang senilai Rp 5 juta melalui SAA selaku anak kandung dari Abisael Aritonang.

Lanjut, investigasi mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas berinisial JLG, Ipda Marojahan Simanjuntak menjawab, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pidana umum Sat Reskrim Polres Humbahas,” katanya dengan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas yang diberitakan tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbahas belum memberikan keterangan resmi. (MARIA BATUBARA,SE)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular