Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruJatimDPRD Gresik Siap Kawal Tragedi “Kubangan Maut” Wadeng Sampai Tuntas

DPRD Gresik Siap Kawal Tragedi “Kubangan Maut” Wadeng Sampai Tuntas

Teks foto ; Nur Qolib

Gresik, investigasi.today – Setelah terjadinya peristiwa tragis yang menewaskan Rama (11) di kubangan eks galian tambang Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, para legislator Gresik akan menyikapi masalah ini dengan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik akan mengadakan rapat gabungan dan bersikap tegas pada para pemilik eks galian C yang belum di reklamasi.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib menyampaikan “ DPRD Gresik segera menggelar rapat gabungan komisi untuk menindaklanjuti eks tambang yang dibiarkan tak terurus oleh pemiliknya pasca ditambang habis-habisan,” ungkapnya kepada Investigasi.today kemarin.

Ditegaskan Nur Qolib, rapat gabungan tersebut melibatkan Komisi I yang membidangi izin dan Komisi III yang membidangi pertambangan.” Komisi-komisi tersebut yang akan membahas dan menyikapi soal eks tambang yang tak dilakukan reklamasi pasca ditambang,” lanjutnya.

Hasil dari rapat gabungan tersebut lanjut Nur Qolib,  akan dibuatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah(OPD) berwenang. ” Nantinya, OPD berwenang yang akan meminta pihak provinsi untuk menindak para pengusaha tambang nakal tersebut,” terang politisi PPP asal Kecamatan Menganti ini.

Lebih jauh Nur Qolib menyatakan, bahwa Pemkab Gresik saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk penanganan tambang.

Teks foto ; TKP “kubangan maut” Wadeng
 
Sebab, merujuk Undang-Undang Nomor  05 tahun 1960,  tentang pokok-pokok agraria, amanat Pasal 24 UU Nomor  23 Tahun 2014, tentang Pemda(pemerintah daerah) yang di dalamnya mengatur wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam.

Juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang Undang Pertambangan Nomor 04 Tahun 2009,  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), bahwa dalam produk hukum tersebut  diatur soal mekanisme dan aturan pertambangan. 

Termasuk eks tambang harus direklamasi atau diuruk agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.” Jadi daerah selaku pemangku wilayah punya hak untuk menuntut agar eks-eks tambang direklamasi, termasuk hak menuntut kalau eks tambang menelan korban harus dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Nur Qolib menambahkan, Pemkab Gresik meski mengetahui kalau pasca keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda bahwa pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat dan provinsi, namun pemerintah setempat tetap berhak intervensi karena pemilik wilayah.

“Untuk itu, DPRD selaku lembaga yang memiliki tugas pengawasan akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.(salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular