Teks Foto: Ahli Waris Datangi Kantor Desa Genteng Wetan Kabupaten Banyuwangi
Banyuwangi, investigasi.today — Dalam pengawalan ketua Laskar Putih Yunus Wahyudi dan La lati, SH dari Biro Hukum Presidium Pusat Reclasseering Indonesia pada Rabu (12/09) sejumlah ahli waris dari Rahayu Abbas Hasyim (Alm) terlihat mendatangi kantor desa Genteng Kulon kecamatan Genteng kabupaten untuk menandatangani Surat Pernyataan Waris.
Dengan mendatangkan ahli waris Rahayu Abbas Hasyim (Alm) Dari kota Bangil kabupaten Pasuruan yang sudah dalam kondisi tua renta serta rabun dan juga tuli La lati, SH menilai oknum pejabat desa Genteng Wetan tidak manusiawi.
” Sangat tidak manusiawi jika oknum kepala desa Genteng Wetan harus menghadirkan Ahli waris yang sudah tua renta, Rabun dan tuli datang dari jauh untuk tanda tangan penyataan waris di Kantor Desa di hadapan kepala desa apalagi tanda tangan ahli waris ( Surat Penyataan Waris) padahal jauh sebelumnya sudah ditanda tangani dan di serahkan kepada Kuasa Hukum “, kata La lati, SH.
Ahli Waris Rahayu Abbas Hasyim (Alm) melalui Kuasa Hukumnya dari BIRO HUKUM PRESIDIUM PUSAT RECLASSEERING INDONESIA selaku kuasa hukum dari ahli waris Rahayu Abbas Hasyim menduga ada keberpihakan oknum pejabat desa Genteng Wetan sehingga telah mempersulit Persengketaan hak atas tanah petok C No.753 Persil 46 Kelas D.lll Luas 1,754 M2. A/n: Rahayu Abbas Hasyim
” Ini bukti nyata kesewenang-wenangan seorang pejabat Kepala Desa Genteng Wetan kepada masyarakat dan Ini merupakan contoh Pejabat Desa yang tidak punya perikemanusiaan dan tidak punya Hati Nurani apalagi persengketaan tanah ini sebelumnya sudah di mediasi di kantor desa Genteng Wetan dan disaksikan oleh seluruh Forpimka setempat, Apa gunanya “Surat Kuasa” kalau masih harus di paksakan dengan harus menghadirkan ahli waris yg sudah tua renta, rabun dan tuli dan Ini semua bukti perlakuan Pejabat yang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hak dan keadilan hukum selain itu Kami mencium ada aroma korporasi kejahatan dan dugaan persekongkolan pejabat Desa dalam penyerobotan tanah (Alm).Abbas Hasyim “, pungkas La lalati, SH.
Dalam kesempatan kali ini turut hadir Tokoh-tokoh LSM Aktivis Kemanusiaan Banyuwangi antara lain : M. YUNUS Wahyudi, dkk mendampingi proses tanda tangan Penyataan Waris dan apabila pihak desa Genteng Wetan tidak dapat memberikan pelayanan publik secara maksimal maka tokoh- tokoh aktivis tersebut bakal melaporkan kepada pihak yang terkait karena di nilai mempersulit serta menghalang-halangi masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum dan hak kepemilikan tanahnya.
” Dengan hadirnya sejumlah ahli waris Rahayu Abbas Hasyim (Alm) Ke pemerintah desa Genteng Wetan yang sudah datang dari jauh di harapkan pihak pemerintah desa bersedia untuk menandatangani Surat Pernyataan Waris karena hal tersebut bagian dari pelayanan publik merupakan hak masyarakat dan apabila tidak bisa melayani dengan baik maka akan kita laporkan kepada pihak yang terkait ” , kata Yunus akrab di sapa.
(Widodo)