Sunday, June 1, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTersenyum Lebar, Eggi Sudjana Tinggalkan Rutan Polda Metro

Tersenyum Lebar, Eggi Sudjana Tinggalkan Rutan Polda Metro

Eggi Sudjanan bersama Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, investigasi.today – Setelah melalui perjuangan panjang dan
mendapatkan jaminan dari keluarga dan beberapa tokoh, di antaranya anggota DPR komisi III Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan penyidik memiliki beberapa pertimbangan sehingga akhirnya menangguhkan penahanan Eggi.

“Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan permohonan penangguhan penahanan sudah dikabulkan,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Terkait penangguhan penahanannya yang dikabulkan, Eggi Sudjana mengatakan “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum di Polda Metro Jaya, dan tidak lupa kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan para lawyer ini, Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis, dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu, hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu,” ungkapnya saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/6) malam.

Eggi Sudjana

Sementara itu, pengacara Eggi, Hendarsam menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan melaksanakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana
ditahan sejak 14 Mei 2019 karena
menjadi tersangka kasus dalam kasus dugaan makar dan keonaran.
Kasus tersebut bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) yang menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular