Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTertangkap Basah Membawa Sabu, Dosen Perguruan Tinggi Swasta Jadi Pesakitan

Tertangkap Basah Membawa Sabu, Dosen Perguruan Tinggi Swasta Jadi Pesakitan

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba, yang menjerat salah satu dosen perguruan tinggi swasta (PTS) Surabaya, Nono Soepriyadi, hari ini kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), Selasa (12/04).

Dalam eksepsi terdakwa Nono yang dibacakan oleh penasihat hukumnya (PH), Benhard Manurung, disebutkan bahwa yang pada intinya keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya l, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Dalam surat dakwaan JPU, tidak memenuhi syarat formil dakwaan. Karena tidak memuat uraian secara cermat, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP,” kata Benhard dalam eksepsinya.

Sedangkan terkait syarat materiil, Benhard menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak cermat mengurai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dimana berdasarkan bukti-bukti yang dicantumkan dalam surat dakwaan yang disita dari terdakwa, tidaklah tepat dalam menerapkannya.

“Seharusnya berdasarkan bukti-bukti yang disita dari terdakwa adalah mengarah pada dakwaan kedua yakni pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Oleh karena itu, masih kata Benhard, dalam kesimpulan eksepsinya, ia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan untuk mengabulkan agar terdakwa dapat di vonis rehabilitasi.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon diputus dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Atas eksepsi PH terdakwa, JPU kemudian menyampaikan akan menanggapinya secara tertulis. “Kami akan menanggapi hal ini secara tertulis yang mulia,” ujar JPU pengganti Neldy saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono.

Untuk diketahui, pada tanggal 14 Januari 2020, Nono Soepriyadi ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa Nono ditangkap saat turun dari mobilnya, di Jl. Semolo Waru Surabaya. Saat digeledah, Nono kedapatan memiliki (1) satu paket plastik kecil berisi sabu sabu seberat 0,37 gram di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.

Setelah menjalani Pemeriksaan Labotarium Screening Test Urine tanggal 14 Januari 2020 pukul 22.35 WIB terhadap Nono Soepriyadi, didapatkan hasil bahwa terdakwa positif menggunakan sabu (Metafitamina).

Sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0639/NNF/2020 pada hari Senin tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun 2020, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika jenis sabu sabu. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular