Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTertangkap Basah Saat Pesta Narkoba, 3 Pemuda Divonis 4 Tahun Penjara

Tertangkap Basah Saat Pesta Narkoba, 3 Pemuda Divonis 4 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang mendudukkan tiga remaja dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/02/2019).

Terdakwa 1 Hoirul (23) asal Dukuh Bulak Banteng Sekolahan.9a Surabaya, terdakwa 2 Zainul Arifin (18) asal Jl.Tenggumung Wetan Gg Garuda.2 Surabaya, serta terdakwa 3 Moch. Irfan Failani (19) asal Jl.Dukuh Bulak Banteng Patriot.7 Surabaya.

Sidang yang digelar diruang sidang Sari 2 PN Surabaya ini, beragendakan putusan (vonis), dalam perkara ini Majelis Hakim yang diketuai Sapruddin.SH menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa masing masing selama (4) empat tahun penjara.

Sebagai pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan adalah ketiga terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan sengaja memiliki menjual mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah ketiga terdakwa masih berusia produktif menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH yang sebelumbya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama (5) lima tahun denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (5) lima bulan kurungan.

Atas putusan Hakim tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh ketiga terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya diantaranya Arip Budi Prasetijo.SH, Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, dan Toha.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal pada Kamis 28 Oktober 2018 sekira pukul 18,00 wib saat petugas melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa di sebuah kamar kost dikawasan Jl.Kapas Baru Surabaya karena diketahui tiga terdakwa tersebut sedang pesta narkoba.

Ketika dilakukan penggeledahan dikamar tersebut, petugas manamukan barang bukti berupa (2) dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,099 gram, (1) satu buah pipet kaca, (1) satu buah alat hisap sabu (bong).

Kemudian ketiganya diamankan dikantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Faruq (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Jaksa menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tertang narkotika.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular