SUMENEP, Investigasi.Today – Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur kembali gagal digelar untuk kelima kalinya karena tidak mencapai kuorum.
Sidang paripurna ini rencananya akan membahas tiga agenda, yakni laporan pansus pada perubahan tata tertib (Tatib), laporan hasil reses dan penetapan program pembentukan Perda tahun 2019.
Rapat yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut, ternyata hingga pukul 12.30 WIB hanya dihadiri 16 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Terkait hal ini, Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki menyampaikan “rapat sidang paripurna terpaksa dibatalkan karena tidak kuorum dan hanya dihadiri 16 anggota saja. Untuk kuorum dibutuhkan 26 anggota,” ujarnya.
“Ketidakhadiran tersebut karena mayoritas anggota terbentur dengan agenda lain, salah satunya sedang melakukan kunjungan kerja (kunker), ada juga beberapa anggota yang tidak hadir tanpa izin/keterangan,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Mohammad Hanafi juga membenarkan jika komisi IV sedang melakukan kunjungan kerja di luar kota.
Karena kondisi ini, sidang terpaksa batal dan harus ditunda kembali. Rencananya sidang kembali digelar pada Jumat (15/2/2019).
“Sidang Paripurna harus kuorum, dan untuk dapat kuorum harus dihadiri anggota setengah plus satu. Kalau tidak kuorum, rapat tidak bisa di lanjutkan,’’ jelas Hanafi.
Saat ditanya terkait sanksi bagi anggota yang tidak hadir, Moh Hanafi terkesan menghindar. Ia hanya berharap agar semua anggota dewan pada rapat paripurna berikutnya pada hari Jum’at (15/2) nanti dapat hadir. (Fathor)