Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimTidak Lulus Survei, 20 Penerima Program RLTH Verifikasi Ulang

Tidak Lulus Survei, 20 Penerima Program RLTH Verifikasi Ulang

Sumenep, Investigasi.today – Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur,  dari 20 Penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sumenep gagal menerima bantuan dari Pemerintah karena mereka dianggap tidak layak walaupun telah lulus pada survei tahun 2020 yang lalu. 

Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep, Moh. Jakfar menyampaikan “pada awalnya dengan jumlah calon penerima yang berjumlah 46 orang akan tetapi setelah Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dengan melakukan verifikasi ulang, dan ternyata ada sebanyak 20 calon penerima yang dinilai tidak layak untuk  mendapatkan dan menerima bantuan pada tahun tahun 2021 ini”, terangnya.

“Walaupun dari hasil verifikasi ulang dari TFL,  dan yang layak atau memenuhi dengan persyaratan bagi penerima program RTLH , sehingga hanya ada 26 orang saja dan sisanya tidak termasuk atau dianggap gagal karena tidak memenuhi syarat”, tuturnya. 

Pihaknya juga menyampaikan dari salah satu faktor yang dianggap kurang memenuhi syarat dan tidak layak maka menurutnya rumah yang sedang ditempati oleh penerima RTLH ternyata sudah dibangun. Ia juga mengatakan bagi penerima banyak juga yang tidak memenuhi dan memiliki kemampuan berswadaya, sehingga nantinya tidak mampu lagi untuk menutupi dari kekurangan untuk pembiayaan untuk pembangunan rumah dari dana stimulan yang didapat dari program RTLH tersebut. 

“Selain itu dari bantuan yang kami berikan nanti  yang akan datang sifatnya stimulan dan harus selesai, tanpa ada kemampuan dari berswadaya masyarakat dan lingkungannya tidak bisa,” tandasnya. 

Untuk sementara waktu, dengan syarat untuk mendapatkan dari program pemerintah tersebut, maka pihak dinas akan melihat dari suatu sisi dan faktor keselamatan bangunannya juga dan nantinya, apabila dinilai dan dianggap membahayakan pada penghuninya nanti hal tersebut dinilai layak mendapatkan RTLH.

Selain itu dilihat dari kesehatan bangunan, pada bagian ini pihak verifikator akan melihat bangunan rumah dari ketersedian ventilasi bangunan, seperti ventilasi jendela dan sarana lain seperti kamar mandi dan toilet juga tak lepas dari penilaian faktor kedua ini. Apabila  dari dua hal tersebut tidak ada, maka pihak dinas menilai rumah tersebut tidak layak karena dianggap tidak memenuhi syarat dan aturan yang ada. 

“Dari faktor lain yang kemudian untuk dilihat dari kecukupan ruang. Sehingga dari perhitungan yang secara ideal, dan nantinya dari pihak dinas PRK dan PU Cipta Karya yang menghitung ruang gerak 1 orang dengan seluas 9 meter persegi. Dan apabila rumah tersebut yang dihuni dengan 4 orang keluarga, maka dari ukuran rumahnya tersebut yang bercorak dengan bertipe 36,” imbuhnya. 

Hal senada disampaikan oleh Kabid Beny dari Verifikasi tersebut pihaknya telah melakukan verifikasi oleh TFL dan yang terpenting untuk dibentuk oleh dinas. 

“Untuk yang tidak memenuhi tiga kriteria itu, maka pihaknya akan melakukan verifikasi ulang  bagi yang 20 orang tersebut”, ungkapnya. 

“Dengan harapan bahwa pihaknya menyampaikan dari 20 orang calon penerima  RTLH tersebut yang tidak memenuhi syarat, maka dianggap gagal dan akan dicarikan penggantinya yang akan dianggarkan kembali untuk tahun 2021 ini, dan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2021 nanti”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular