Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Terdakwa Kredit Fiktif Memasuki Agenda Tuntukan

Tiga Terdakwa Kredit Fiktif Memasuki Agenda Tuntukan

Surabaya, Investigasi.today –
Tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit fiktif Bank CTBC Rp.16,3 miliard kini memasuki babak tuntutan. Pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Rudi Desmon Tampi selaku Account Offiver (AO) dikenakan hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.10 miliard sesuai pasal 49 Ayat (1) Tentang Perbankan.

Tidak hanya Rudi, namun dua terdakwa lainya juga, yakni Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura selaku Sales Officer (SO) dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliard sesuai pasal 49 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dan pasal 64 Ayat (1) KUHP Tentang Perbankan.

JPU Kejari Tanjung Perak I Made Antrid saat membacakan tuntutanya mengatakan jika ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan talah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memalsukan dokument pengajuan kredit fiktif Bank CTBC sesuai yang diatur dalam pasal 49 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dan pasal 64 Ayat (1) KUHP Tentang Perbankan.

“Menuntut, bahwa terdakwa Rudi Desmon Tampi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum sesuai pasal 49 Ayat (1) Tentang Perbankan, dengan ini terdakwa dituntut dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” Ujar JPU I Made saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Eko Susianta berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

Disisi lain, Eko menilai bahwa tuntutan 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rudi Desmon Tampi seakan-akan terdakwa Rudi yang paling bersalah. Padahal, ide pemalsuan dokumen pengajuan kredit serta yang melakukan pemalsuan dokumen itu adalah terdakwa Budi Anak Robert Taning, Ungkapnya.

“Padahal yang berperan penting itu adalah Budi, idenya muncul dari dia serta yang memalsukan dokument tersebut juga dia” Tambah Eko Susianto saat dikonfirmasi media setelah persidangan.

Eko menambahkan jika tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan Bank CTBC Jakarta senilai Rp.16,3 miliard yang menyeret tiga terdakwa adalah tindak pidana yang dilakukan secara kolektif.

“Ini tindak pidana yang kolektif. Artinya dari kepala cabang hingga orang-orang yang terlibat, seharusnya dilibatkan” ujarnya.

Sebelumnya Eko telah membuat keberatan untuk meminta kepada JPU Farkhan Junaidi pada persidangan pekan lalu untuk menyeret siapa saja yang terlibat dalam perkara ini termasuk kepala cabang Bank CTBC Surabaya Fransisca Leonora Wiharjo.

“Pada saat itu Jaksa pun menjawab akan menyeret siapa saja yang terlibat perkara ini, akan tetapi sampai dengan sidang berakhir kata itu tidak terbukti” ujar Eko Susianto.

Disinggung terkait dugaan keterlibatan kepala cabang soal Mou pengajuan kredit yang bekerjasama antara Bank CTBC dengan 13 Perusahaan, Eko menilai bahwa kepala cabang juga ikut terlibat dalam perjanjian tersebut.

“Terungkap dalam fakta persidangan bahwa MOu itu ditanda tangani oleh pejabat Bank CTBC termasuk Kepala Cabang tersebut. Tetapi sampai dengan sidang kali ini JPU tidak pernah mampu menunjukkan Mou tersebut” terang Eko Susianto.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular