Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimTindak Tegas, Mulai Hari Ini Dishub Surabaya Berlakukan Denda Parkir Sembarangan

Tindak Tegas, Mulai Hari Ini Dishub Surabaya Berlakukan Denda Parkir Sembarangan


Ilustrasi

SURABAYA, Investigasi.Today – Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018 secara resmi diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Senin (1/11). Dalam perda dan perwali itu diatur denda administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Juga di Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, dan diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 63 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.

“Penerapan peraturan tersebut berupa sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 750 ribu,” ujar Irvan.

Untuk menerapkan peraturan ini, maka Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan. Tim ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Untuk penerapannya di lapangan, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi adminstratif oleh Dishub,” terangnya.


Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat

Apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempeli stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, Bank Jatim, BNI, Mandiri, BRI.

Kemudian, pemilik atau pengemudi menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok.

“Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Setelah itu petugas patroli gabungan membuka kunci roda kendaraan pelanggar,” jelasnya.

Jika kendaraan tersebut diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan ditempeli stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, Bank Jatim, BNI, Mandiri, BRI.

Kemudian, pemilik atau pengemudi mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas. ”Setelah itu baru pemilik ataupengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan,” tandasnya.

Irvan menambahkan, sebenarnya peraturan ini sudah lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombusman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai 1 November 2018. “Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup lama,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular