Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHotTingkatkan pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba, SMSI dan BNNK Gelar Forum Komunikasi

Tingkatkan pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba, SMSI dan BNNK Gelar Forum Komunikasi

Surabaya, investigasi.today – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar acara bertajuk Forum Komunikasi Anti Narkoba Berbasis Media Online Bagi Netizen yang diadakan di Aula Utama Gedung PWI Jatim, Kamis (5/4).

Tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk sosialisasi pencegahan bahaya narkoba. Seperti diketahui narkoba yang menjadi musuh bersama ini sudah mencengkeram hampir seluruh lapisan masyarakat, bahkan sudah menyerang anak-anak.

Dalam sambutannya, Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti SH,MH menyampaikan “untuk mencegah dan memberantas narkoba diperlukan kerjasama serta keterlibatan dari semua pihak, tidak bisa dilakukan sendiri atau hanya satu pihak saja ( BNN ). Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa”, katanya.

Dia juga menambahkan “di zaman Digital Seperti sekarang ini, pembaca media online lebih dominan daripada jenis media lainnya, oleh karena itu BNN sangat berharap peran aktif SMSI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya laten narkoba”,lanjutnya.

Ditempat yang sama Ketua SMSI Jatim Drs Eko Pamuji dalam sambutanya mengatakan menyambut baik kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba ini sekaligus meminta kepada seluruh anggota untuk terus mewartakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah kegiatan mulia dan positif serta menjadi tanggungjawab kita bersama. Pemilik perusahaan media dan para wartawannya harus mendukung kegiatan ini melalui pemberitaan,” himbaunya.

Sekertais PWI Jatim ini juga menambahkan media online punya peran penting dan sangat efektif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Media online merupakan alat yang bisa memberikan pencerahan dan meningkatkan pemahaman positif kepada masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini merujuk UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba, Perpres RI no 23 tahun 2010 tentang BNN, BNNP dan BNN Kabupaten/Kota, Peraturan Kepala BNN no: Per/04/V/2010/BNN tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNN Kabupaten/Kota, Skep Walikota Surabaya no 188.45/260/436.1.2/2013 tentang tim aksi pelaksanan Jakstrada bidang P4GN di Kota Surabaya dan Rencana kerja BNN Kota Surabaya tahun 2018. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular