Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruJatimMenuntut Hak, Mediasi Antara Pramono ( Korban PHK ) dan BRI Berlangsung...

Menuntut Hak, Mediasi Antara Pramono ( Korban PHK ) dan BRI Berlangsung Alot

Banyuwangi, investigasi.today – Pramono pambudi eks pegawai BRI Unit Pesanggaran Cabang Banyuwangi yang telah di PHK berdasar NOKEP 88/KW~XVI/SDM/12/2015 tertanggal 25 Desember 2015 atas tuduhan pelanggaran disiplin,kembali di undang untuk mediasi dengan pihak BRI di Disnakertrans Banyuwangi.

Mediasi kali ini adalah yang ke 4 kalinya antara Pramono dan BRI Unit Pesanggaran setelah di 3 mediasi sebelumnya belum menemukan titik temu.

Pramono lewat kuasanya Rujiyanto dari LSM YASRA SIAR DINAMIKA meminta pihak BRI untuk menunjukkan PB (Perjanjian Bersama) asli antara Pramono pambudi dengan BRI Cabang Banyuwangi.

Sedang dari pihak BRI Unit Pesanggaran sampai saat ini belum bisa menunjukkan PB yang asli,mereka berdalih bahwa PB yang asli saat itu di kirim ke Kantor Wilayah,dan sampai sekarang BRI Unit belum menerima PB yang asli dari Kantor wilayah.

Di temui usai mediasi,Rujiyanto mengatakan “Sebenarnya yang kami minta itu kan jelas, yaitu PB yang asli antara Pramono pambudi dengan pihak BRI Cabang Banyuwangi, yang kedua ijazah S1 milik Pramono yang sampai saat ini masih di tahan oleh pihak BRI Unit Pesanggaran agar segera di berikan pada yang bersangkutan tanpa syarat. Saya tekankan sekali lagi tanpa syarat”jelasnya.

“Soalnya Pramono sudah di PHK, secara otomatis sudah tidak ada ikatan lagi dengan BRI Unit Pesanggaran, jadi tunggakan tunggakan yang dulu di bebankan pada Pramono sudah bukan tanggungan Pramono lagi”, imbuhnya.

Terkait pesangon yang pernah diterima Pramono sebesar 1 juta rupiah,Rujiyanto menambahkan “Saya rasa pesangon itu sangat rendah, mohon di pertimbangkan oleh pihak BRI, tolong kalau kasih pesangon itu yang wajar, yang layak, bagaimanapun Pramono pernah mengabdi selama 4 tahun 2 bulan”, pungkasnya.

Mediasi yang ke 4 inipun belum menghasilkan kesepakatan antara pihak Pramono dan BRI.
Disnakertrans selaku mediator melalui Junaidi Abdillah memberikan waktu 10 hari kepada kedua belah pihak untuk sama sama memberikan tanggapan ke Disnakertrans terkait permasalahan tersebut. (Adi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular