Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimTPAPD Diduga Digelapkan, LSM PENJARA- RI & 5 Orang Kadus "Geruduk" Kantor...

TPAPD Diduga Digelapkan, LSM PENJARA- RI & 5 Orang Kadus “Geruduk” Kantor Desa Yosomulyo

Banyuwangi, investigasi.today – Didampingi LSM PENJARA-RI 5 orang kepala dusun (Kadus) se-Desa Yosomulyo pada hari Rabu (19/01) mendatangi kantor Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.

Kedatangan sejumlah Kadus antara lain Sumarno (Kadus Sidorejo Wetan), Sugiantoro ( Kadus Krajan), Hempriyanto (Sidorejo Kulon), Suwaji (Kadus Sidomukti) dan Usuf Afandi (Sidotentrem) terkait dengan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) yang selama beberapa bulan belum mereka terima.

“Sejak bulan Januari hingga April tahun 2021 kami mendapat tunjangan akan tetapi setelah itu kami 5 kepala dusun sudah 8 bulan  belum menerima bayaran terhitung sejak bulan Mei sampai Desember tahun 2021”, ujar para Kadus.

lebih lanjut para Kadus menambahkan, “Setiap kepala dusun perbulan mendapat penghasilan tetap (Siltap) sebesar Rp 2 juta 50 ribu dan tunjangan sebesar Rp 360 ribu totalnya Rp 2 juta 410 ribu, kalau di kalikan selama 8 bulan Rp 19 juta 280 ribu, selanjutnya dikalikan 5 kepala dusun jadi total keseluruhan Rp 96 juta 400 ribu “, imbuhnya.

“Biasanya antara 3 sampai 4 kami sudah menerima bayaran melalui rekening (Bank Jatim) kami masing-masing akan tetapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan yang jelas, saya sampai menggadaikan sepeda motor buat makan sehari-hari”, ujar salah seorang Kadus.

Para kepala dusun yang rata-rata sudah mengabdi selama puluhan tahun tersebut berharap Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) yang menjadi hak mereka bisa secepatnya mereka terima untuk kebutuhan hidup.

“Kita masih memiliki SK Kepala Dusun jadi berharap Siltap maupun tunjangan bisa segera dicairkan karena  keluarga kami sudah sangat menunggu, yang jelas untuk biaya hidup sehari-hari”, lanjutnya.

“Ibarat orang rumah tangga antara Kadus dengan Kades pisah ranjang, kami tidak dikasih nafkah, selain itu kami merasa diabaikan, pada waktu tilik dusun saja kami tidak difungsikan”,terang Kadus.
Terkait dengan peristiwa tersebut ketua umum LSM PENJARA-RI menilai ada indikasi/diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana dan bila tidak ada kejelasan bakal melangkah sesuai dengan suatu aturan hukum yang berlaku.

“Terkait dengan TPAPD yang tidak di cairkan oleh Pemerintah Desa Yosomulyo kepada 5 kepala dusun yang totalnya hampir mencapai Ratusan Juta Rupiah kami dari LSM PENJARA-RI selaku sosial kontrol menilai ada dugaan penggelapan karena anggaran tahun 2021 sudah habis, di RAPBDes ada kenapa tidak dicairkan”, ujar E.Palgunadi, S.Pd.

“Apabila tidak segera dicairkan kami akan melangkah ke jalur hukum, kami akan melaporkan pemerintah Desa Yosomulyo terutama oknum kepala desa ke Kepolisian tentang dugaan penggelapan dana TPAPD Desa Yosomulyo tahun 2021″, tegas Palgunadi. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular