Surabaya, Investigasitop.com
– Yopi Sutrisna bin Usman (alm), pemuda 31 tahun asal kota
soto Lamongan yang saat ini tinggal di Jalan Bendul Merisi Gg lebar 20
Surabaya. Awalnya Yopi ditangkap petugas terkait narkoba, kemudian ketika
digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (2) pipet kaca yang masing
– masing berisi sabu seberat 1,72 dan 1,73 gram serta (1) satu pipet bekas yang
masih ada sisa sabu seberat 0,021 gram.
– Yopi Sutrisna bin Usman (alm), pemuda 31 tahun asal kota
soto Lamongan yang saat ini tinggal di Jalan Bendul Merisi Gg lebar 20
Surabaya. Awalnya Yopi ditangkap petugas terkait narkoba, kemudian ketika
digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (2) pipet kaca yang masing
– masing berisi sabu seberat 1,72 dan 1,73 gram serta (1) satu pipet bekas yang
masih ada sisa sabu seberat 0,021 gram.
Perkara Yopi kembali disidangkan
diruang garuda Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan. Dalam
persidangan, bertindak selaku hakim ketua Dwi Winarko. Awalnya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami.SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Surabaya, menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda Rp 800,000,000
dan subsidair (6) bulan kurungan.
diruang garuda Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan. Dalam
persidangan, bertindak selaku hakim ketua Dwi Winarko. Awalnya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami.SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Surabaya, menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda Rp 800,000,000
dan subsidair (6) bulan kurungan.
Dalam persidangan majelis hakim
mempertimbangkan dan memutuskan, berdasarkan peraturan perundang undangan dalam
pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,
“menghukum terdakwa Yopi, selama (4) empat tahun penjara” dikurangi
selama dalam tahanan.
mempertimbangkan dan memutuskan, berdasarkan peraturan perundang undangan dalam
pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,
“menghukum terdakwa Yopi, selama (4) empat tahun penjara” dikurangi
selama dalam tahanan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak
mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan,
terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan tidak berbelit – belit
dan menyesali perbuatannya serta tidak perna dihukum.
mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan,
terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan tidak berbelit – belit
dan menyesali perbuatannya serta tidak perna dihukum.
Usai pembacaan putusan (vonis)
terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan
Hukum (LBH Lacak)
terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan
Hukum (LBH Lacak)
Menundukkan kepala dan menangis.
Oleh majelis hakim disarankan, terdakwa boleh terima putusan ini juga boleh
melakukan upaya banding, silahkan terdakwa berkordinasi dengan kuasa hukum
terdakwa, jelas hakim Dwi.
Oleh majelis hakim disarankan, terdakwa boleh terima putusan ini juga boleh
melakukan upaya banding, silahkan terdakwa berkordinasi dengan kuasa hukum
terdakwa, jelas hakim Dwi.
Sesaat kemudian setelah kordinasi dengan kuasa
hukumnya, terdakwa kembali menduduki kursi pesakitan sambil mengusap air
matanya yang meleleh dipipinya, terdakwa menyatakan pikir – pikir,” saya
pikir – pikir pak hakim. Cetusnya…..(Ml).