Tuesday, September 10, 2024
HomeBerita BaruNusantaraTuntut Hak, Warga Desa Pemusiran Minta Tanah Adat Dikembalikan

Tuntut Hak, Warga Desa Pemusiran Minta Tanah Adat Dikembalikan

Sarolangun, investigasi.today – Masyarakat Desa Pemusiran kecamatan Mandiangin pada Rabu lalu mendatangi kantor Camat Mandiangin,kedatangan mereka meminta agar hak pengelolaan tanah adat yang di klaim PT.Agro Alam Sejahtera (AAS) yang terletak di dusun VIII.Ninggal benih seluas 500 hektar di kembalikan kepada masyarakat Adat.

Ketua lembaga Adat desa Pemusiran Sobar.C saat bincangi di kantor Camat Mandiangin,kedatangan mereka menuntut tanah adat yang saat ini di kuasai PT.AAS di kembalikan kami ini menuntut hak kami untuk menyambung hidup untuk cari makan ,lahan adat nenek moyang kami ucap Sobar.

Permasalahan ini di paparkan oleh kades Pemusiran Bukhori sengketa antara masyarakat dengan perusahaan berawal pada tahun 2012 lalu di mana saat itu PT.AAS melakukan pengusuran lahan seluas 500 hektar di lokasi tanah adat yang sudah di tanami karet dan tanaman padi oleh warga Pemusiran sebanyak 70 kepala keluarga berupa kebun karet dan padi yang sedang menguning akibatnya masyarakat bukan saja kehilangan tanah Adat yang mereka kelola namun menimbulkan kerugian materi terhadap 70 kepala keluarga pada saat itu.

Maka hari ini kami melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di kantor camat ini terang Bukhori.
Mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan PT.AAS yang di laksanakan di Aula kantor camat Mandiangin di pimpin langsung oleh Sekcam Mandiangin Muhammad Hasan.S ip.di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mandiangin Ipda.Subagio dan Subkoramil Mandiangin Edwin Edison berlangsung alot.

Masyarakat meminta supaya pihak perusahaan membebaskan 3 orang warga desa mereka yang di tangkap pihak polres Sarolangun beberapa hari yang lalu karena laporan pihak perusahaan.namun tuntutan tersebut tidak tercapai,rapat mediasihanya menghasilkan 4 item keputusan diantaranya:

1.Pihak PT.AAS dan pihak masyarakat desa Pamusiran tetap menahan diri untuk tidak melakukan anarkis di wilayah yang menjadi persengketaan.
2.Penahanan 3 warga Pemusiran di serahkan pada pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3.Permintaan masyarakat desa Pemusiran untuk melepaskan lahan seluas 500 hektar akan di usulkan pada pihak yang terkait.
4.Pemerintah desa Pemusiran di harapkan mengindentipikasi masyarakat yang berada di dusun VIII Tinggal benih.

Sementara itu,pihak PT.AAS yang di wakili oleh distrik Manager Pirman Purba
berjanji akan secepatnya mengadakan mediasi lanjutan dengan warga Pemusiran” iya selambat – lambatnya satu minggu lagi kedepan akan mediasi lagi ujarnya. (andra/Edy.w)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular