Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaUjaran Kebencian, Ustadz Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ujaran Kebencian, Ustadz Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang erkara ujaran  kebencian yang menjerat Alfian Tanjung memasuki babak baru. Pria berjuluk Ustadz ini dituntut  3 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. 

Surat tuntutan yang dibacakan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menyatakan bahwa Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. 

Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. 

“Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman 3 Tahun Penjara,”Kata Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi saat membacakan surat tuntutannya di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Senin (27/11/2017). 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan upaya pembelaan. Pernyataan itu langsung disambut ketukan palu oleh Hakim Dedi Fardiman selaku ketua majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut Alfian juga menyebutkann jika pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut. 

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai pesakitan. 

Alfian sempat membantah perbuatannya. Saat didengarkan keterangannya pada persidangan sebelumnya, Alfian mengaku jika dirinya tidak bermaksud untuk menghina Jokowi dan Ahok. Dia juga mengaku tidak ada masalah pribadi dengan Jokowi dan Ahok. 

Afian pun juga mengaku  tidak mengetahui, kalau ceramah yang menghantarkan dia ke kursi pesakitan itu diabadikan panitia dan dimasukkan ke media sosial hingga viral. Dia juga tidak kenal dengan Sudjatmiko, saksi pelapor. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular