Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaUPAYA HUKUM KASASI PT GUSHER TARAKAN, TELAH DITERIMA DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA

UPAYA HUKUM KASASI PT GUSHER TARAKAN, TELAH DITERIMA DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA

Surabaya,
Investigasitop.com – Pengadilan Niaga
Surabaya menerima upaya hukum kasasi atas putusan pailit PT Gusher Tarakan.
Langkah kasasi ini diambil setelah munculnya beberapa kejanggalan dalam
persidangan pailit PT Gusher Tarakan yang diajukan oleh Leny, salah satu
kreditur yang mewakili 55 kreditur lainnya.

Sebelumnya, ketua
majelis hakim Dwi Winarko menyatakan bahwa PT Gusher Tarakan telah pailit
karena tidak bisa melunasi hutang para krediturnya. Atas putusan itu, Tonin
Tachta Singarimbun, kuasa hukum Gusti Syaifudin, (Presdir) Presiden Direktur PT
Gusher Tarakan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Tadi kami sudah
menghadap Ketua Pengadilan Niaga (PN) Surabaya Pak Sujatmiko terkait permohonan
kasasi yang diajukan Ibu Leny, yang dulu adalah pemohon PKPU. Menurut beliau
(Sujatmiko) ini layak diajukan ke kasasi. Selanjutnya hari ini kami akan
mendaftarkan dan membayar agar segera mendapat Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM),” terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(17/5/2017).
Tonin mengaku
sebelumnya, dirinya sempat dipersulit untuk mendaftarkan kasasi atas putusan
pailit PT Gusher Tarakan tersebut. “Bahkan kami sempat adu argumentasi dengan
Ketua PN Surabaya. Namun kini kasasi yang kami ajukan sudah bisa diterima,”
terangnya.
Atas diterimanya kasasi
ini, maka keputusan hakim Dwi Winarko yang menyatakan PT Gusher Tarakan pailit
nampaknya bakal teranulir. Pasalnya, PT Gusher masih memiliki kesempatan untuk
menunjukkan bukti-bukti adanya kejanggalan saat sidang pailit yang diajukan
atas nama Leny di Pengadilan Niaga Surabaya.
Salah satu bukti kejanggalan
dalam sidang pailit PT Gusher Tarakan yaitu pengakuan Leny yang tidak pernah
memberi kuasa kepada seorang pengacara untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan.
Bahkan, Leny telah mencabut perkara pengajuan pailit PT Gusher Tarakan melalui
surat bernomor 07/Pdt.sus.pailit/2017/Niaga. PN.Sby.
Dalam surat tersebut,
Leny menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada
siapapun untuk mengajukan permohonan kepailitan PT Gusher Tarakan. Bahkan ia
menjelaskan bahwa dijadikannya dirinya sebagai penggugat dalam perkara ini
adalah ulah tipu daya dari Hendrik dan Steven (mantan direksi PT Gusher
Tarakan).
Menanggapi pencabutan
perkara pailit PT Gusher Tarakan oleh Leny, Tonin melihat hal ini akibat dari
adanya permainan dari seorang mafia hukum. “Perkara ini rentan terhadap
permainan, dalam hal ini ada otak yang mengatur hal ini. Ada oknum-oknum yang
sengaja mengatur agar PT Gusher Tarakan ini.dinyatakan pailit. Dimana ada yang
mengaku sebagai kuasa Leny dan memalsukan surat-surat
untuk mengakukan sidang pailit agar PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit,”
tegasnya.

Tonin mengungkapkan,
dirinya sudah melaporkan sejumlah kejanggalan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya, kami juga akan
melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” pungkasnya….(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular