Surabaya, investigasi.today – Dewi Puspa Indah, wanita hamil yang terjerat perkara narkoba kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang kali ini beragendakan putusan (Vonis) dan digelar secara terbuka untuk umum Selasa (24/10/2017).
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Timor Pradopo, dan didampingi Hakim Anggota Dwi Winarko serta Dedi Fardiman, atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan dan melanggar hukum dengan menyalagunakan narkotika.
Atas pertimbangan majelis hakim menjatuhkan, menghukum terdakwa Dewi Puspa Indah, selama (4,10) empat tahun sepuluh bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui terus terang perbuatannya selalu bersikap sopan selama dalam persidangan terlebih terdakwa sedang hamil.
Berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,012 gram yang diamankan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun setelah terdakwa berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, kemudian terdakwa menyatakan banding, saya akan mengajukan upaya hukum banding pak hakim, ucap terdakwa dengan nada memelas. Menurut kuasa hukum terdakwa,
Saya akan melakukan upaya hukum banding, karena tidak seharusnya klien saya dihukum berat karena barang yang dibawanya itu adalah milik suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman perkara narkoba. Suaminya kan sudah mengirimkan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa barang tersebut adalah benar milik saya (suaminya), pungkasnya. (Ml).