Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSetelah Pesta Narkoba, Bermalam Di Hotel Prodeo

Setelah Pesta Narkoba, Bermalam Di Hotel Prodeo

Surabaya, nvestigasi.today – Bambang Susanto bin Moch Rifa,i,(48) pria asal Bangkalan Madura yang tinggal di Jln Putat Jaya. 34 Surabaya, kini jadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna menjalani sidang perdana dalam agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang digelar diruang Garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan satu saksi penangkap dari Kepolisian Sektor Karang Pilang Surabaya. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman, saksi menceritakan kronologi penangkapan.

Bermula dari informasi masyarakat jika didalam rumah kost tersebut sering digunakan untuk pesta sabu, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bambang disebuah kamar kost dikawasan Jln Putat Jaya Surabaya.

Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu alat hisap sabu (bong), korek api warna merah serta (1) satu poket plastik klip kecil berisi sisa sabu, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik Farhat (DPO).

Namun dari keterangan saksi tersebut saat JPU menunjukkan barang bukti dibantah oleh terdakwa, terdakwa membantah jika sebuah pipet yang ditunjukkan JPU adalah miliknya, karena menurut terdakwa pipet tersebut ditemukan di dapur sedangkan dikamar terdakwa tidak ada pipet, terang terdakwa.

Ketika Sandhy Krisna selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak) bertanya kepada terdakwa, terdakwa menjelaskan jika waktu ditangkap petugas tidak ada pipet di kamarnya. Pipet tersebut ditemukan oleh petugas didapur umum yang digunakan bersama sesama anak kost.

Karena perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, maka terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular