Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruJatimVonis Kasasi, Heru; Wisnu Wardhana Harus Taat Hukum dan Menyerahkan Diri

Vonis Kasasi, Heru; Wisnu Wardhana Harus Taat Hukum dan Menyerahkan Diri


Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah

SURABAYA, Investigasi.Today – Terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana diminta untuk bersikap koopertaif menjalankan vonis kasasi yang dijatuhkan padanya, hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

“Lebih baik menyerahkan diri daripada dieksekusi, itu lebih bijak. Sebab cepat atau lambat juga akan dieksekusi,” ungkap Heru, Selasa (18/12).

Heru menambahkan dengan mengantongi Petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang dltelah diterimanya pada 12 Desember lalu, pihaknya bisa saja mengeksekusi Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 itu.

“Saat ini kami sudah membentuk tim eksekutor, untuk melakukan pemetaan pencarian, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan strategi startegi apa saja yang kami lakukan untuk menjalankan putusan kasasi ini,” tandas Heru.

Meski demikian, pihaknya masih mengedepankan prosedural dengan melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk meminta salinan putusan kasasinya. “Sehari setelah kami terima petikan putusan kasasi ini, kami langsung layangkan surat ke Pengadilan Tipikor, Tapi hingga saat ini tidak ada balasan,” terang Heru.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan komunikasi dan koordinasi tentang rencana eksekusi Wisnu Wardhana kepada KPU Jatim, mengingat Wisnu Wardhana tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) pada 2019 nanti. “Mengenai apa dan bagaimana mekanisme pencalegan Wisnu Wardhana, apakah akan dicoret dari daftar Caleg itu adalah domain KPU Jatim,” jelas Heru.

Tak hanya berkordinasi dengan KPU Jatim, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini juga telah menjalin komunikasi dengan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. “Karena disanalah tempat eksekusi nanti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular