Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruJatimWabup Berikan Himbauan Terkait Polemik Sistem PPDB

Wabup Berikan Himbauan Terkait Polemik Sistem PPDB

Mojokerto, Investigasi.today – Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi meminta para tenaga pendidik menyokong Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan persoalan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Mojokerto tahun 2019. Wabup menegaskan, Pemkab melalui Dispendik menerapkan sistem PPDB sesuai koridor aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.

“Saya mengimbau kepada seluruh PGRI yang hadir disini, untuk memberikan kejelasan kepada calon siswa agar informasi PPDB 2019 di Kabupaten Mojokerto tidak rancu. Pemerintah telah mengakomodir aturan pusat yang meliputi zonasi, perpindahan alamat, dan prestasi,” kata Wabup Pungkasiadi dalam pidatonya di acara halalbihalal dengan seribu orang guru di gedung PGRI Banjaragung Kecamatan Puri, Kamis (27/6) kemarin.

Wabup menegaskan, Pemkab Mojokerto sangat peduli terhadap dunia pendidikan. Hal ini bisa dibuktikan dengan peningkatan anggaran untuk pendidikan sebesar 26 persen yang ditargetkan meningkat lagi menjadi 29 persen.

“(Peningkatan anggaran) Agar sektor ini (pendidikan mampu membawa perubahan lebih baik pada kemajuan Kabupaten Mojokerto ke depan. Karena pendidikan yang diajarkan guru, adalah gerbang masa depan bagi terciptanya pemimpin bangsa,” tutur Pungkasiadi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, menyampaikan terimakasih atas dukungan Wabup yang memprioritaskan sektor pendidikan. Salah satunya melalui sokongan anggaran yang terus meningkat.

“Kami berterimakasih pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya pada Bapak Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, yang sangat memprioritaskan sektor pendidikan guna pembangunan jangka panjang Kabupaten Mojokerto dalam hal peningkatan SDM,” kata Zainal.

Sistem PPDB di Kabupaten Mojokerto terus memunculkan persoalan baru. Terbaru, hari ini, Kamis (27/6) kemarin, puluhan orang tua siswa menggeruduk Kantor Dispendik Kabupaten Mojokerto.

Kedatangan mereka untuk memprotes perubahan aturan sistem PPDB secara mendadak yang diumumkan melalui website ppdb.kabmojokerto.id. Aturan baru itu menyebutkan, calon siswa yang tidak diterima di sekolah pertama, tidak bisa ditampung di sekolah kedua dan ketiga jika pagu sudah terpenuhi.

Imbasnya, calon siswa yang gagal masuk ke sekolah pilihan pertama, tidak bisa lagi bersaing di sekolah pilihan kedua. Para siswa yang gagal di pilihan pertama itu justru terlempar sampai ke sekolah alternatif ke terakhir yang jaraknya sangat jauh.

Baru-baru ini, Mendikbud Muhadjir Effendy rupanya juga telah memperbaharui regulasi tentang PPDB Nomor 51 tahun 2018 yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang PPDB. Dalam Permendikbud 51/2019 itu, diterangkan bahwa bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan 5 persen kuota untuk jalur prestasi, diharapkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

Namun, bagi institusi yang masih bermasalah dengan jalur prestasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan merubah rentangnya dari 5 hingga 15 persen. Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi.

“Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk, tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan.

Pemeringkatan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Jadi yang 5 sampai 15 itu persen untuk yang di luar zona,” tuturnya.

Terkait daerah yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya bisa diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah.

“Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi bisa diperluas sampai ada sekolah bisa masuk dalam zona itu,” tegasnya. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular