Saturday, September 21, 2024
HomeBerita BaruJatimWalkot dan Wawalkota Cilegon Tanda Tangani Penolakan Pembangunan Gereja, Maarif Institute: Melanggar...

Walkot dan Wawalkota Cilegon Tanda Tangani Penolakan Pembangunan Gereja, Maarif Institute: Melanggar Konstitusi

Cilegon, Investigasi.todayKabar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon Banten belakangan menjadi sorotan publik.

Diketahui, pembangunan gereja yang direncanakan berlokasi di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten ditolak oleh sejumlah masyarakat, tokoh agama bahkan hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

Terkait kabar tersebut Maarif Institute membuat surat terbuka mengkritisi pemimpin Kota Cilegon yang ikut serta menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut.

Dikutip dari Twitter resminya @maarifinstitute, Direktur Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali membuat surat terbuka terkait hal tersebut.

Surat Terbuka untuk Walikota Cilegon, Bapak Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Bapak Sanuji Pentamarta terkait penolakan rencana pendirian rumah ibadah di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha,” cuit @maarifinstitute.

Dalam surat terbuka tersebut Abd Rohim Ghazali mengaku prihatin saat mengetahui pemberitaan dua pejabat publik yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon menandatangani penolakan pendirian gereja.

Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami horrmati. Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan dan membaca berita tentang bapak berdua yang nota bene sebagai pejabat negara ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022,” kata Rohim dalam surat terbuka tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah dua pejabat Cilegon itu tidak sadar jika apa yang dilakukannya merupakan pelanggaran konstitusi.

Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya.

Penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya,” katanya.

Rohim juga mengungkap data yang diperolehnya, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon. Kelima agara tersebut yakni, Islam sebesar 97 persen, Protestan 0,84 persen, Katolik 0,77 persen, Hindu 0,26 persen, dan Buddha 0,16 persen.

“Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. Jumlah Masjid 381, Musholla 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!,” ungkapnya.

Rohim juga menyebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon bisa saja berdalih atas penolakan pembangunan gereja yang sangat diskriminatif tersebut.

“Tapi bagi kami, ini membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama yang setiap saat dipidatokan dengan penuh semangat, dan anti diskriminasi yang selalu menghiasi orasi, semuanya omong kosong belaka. Dan, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang bapak berdua pimpin, omong kosong itu begitu nyata adanya,” urai Rohim.

Dalam surat terbuka tersebut, Rohim juga memastikan surat yang ia tulis bukan untuk mendiskreditkan, atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat kami terhadap sesama Muslim. Ia pun menjelaskan bukankah dalam al-Quran kita dianjurkan, atau bahkan diperintahkan untuk saling nasihat-menasihati satu sama lain, agar kita tidak merugi.

Kepada bapak bedua kami nasihatkan, atau kami anjurkan untuk menaati konstitusi dan undang-undang. Berilah kebebasan kepada warga negara yang berada di wilayah bapak berdua, untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing,” imbaunya.

Ia juga berpesan agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tidak bertindak diskriminatif, memperhatikan dan memenuhi kebutuhan suatu kelompok penganut agama, dan mengabaikan kebutuhan kelompok penganut agama yang lain.(Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular