Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalWanita Penjual Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Wanita Penjual Narkoba, Terancam Hukuman Berat

SURABAYA, Investigasi.today – Noervita Aurelia Oktaviani (31) asal Bangkalan Madura yang tinggal dijalan Kupang Krajan.V Surabaya, siang tadi kembali menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi dan berlangsung ke pemeriksaan terdakwa, Senin (13/05) kemarin.

Sidang yang digelar diruang sidang Garuda2 ini dipimpin oleh Dede Suryaman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya yakni Imam Kambali.SH dan rekan.

Dalam persidangan ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangannya dalam sidang, dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut.

Bermula pada Kamis 14 Pebruari 2019 sekira pukul 16,30 wib, saksi bersama tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, dari informasi tersebut segera ditindak lanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang didapat dari informasi tersebut.

Selanjutnya setelah mendapatkan buruannya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah warung kopi di kawasan jalan Banyu Urip dimana terdakwa sedang duduk-duduk menungguh pembelinya.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (6) enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, 0,42 gram, semua barang tersebut di temukan petugas didalam tali ikat rambut.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, namun saat terdakwa dicerca pertanyaan oleh Majelis Hakim, terdakwa mengatakan jika semua barang tersebut adalah milik suaminya dirinya hanya disuruh menjual, saya hanya disuruh menjualkan oleh suami saya pak Hakim, jawab terdakwa.

Atas perbuatannya ini, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular