Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas, BNNK Ciduk Wanita Cantik

Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas, BNNK Ciduk Wanita Cantik

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Seorang wanita cantik mempunyai Tato di lengan kirinya. RR (20) asal warga Kuala Enok Kabupaten Inhil Riau, terpaksa digelandang pihak BNNK Tanjung Jabung Timur Jambi, saat kedapatan hendak mengantar barang haram (Sabu) ke lapas Narkoba Muara sabak.

Diketahui RR merupakan seorang pekerja salon di kota jambi, diringkus pihak BNNK Senin (29/4/2019) di bulan lalu, sekira pukul 10.15 WIB.

Kurir cantik ini yang diamankan petugas BNNK tersebut tepat di depan LP Narkotika Muara Sabak ketika hendak mengantarkan 10 paket kecil sabu ke pemesannya yang berada di lapas Narkotika Muara Sabak.

“ tersangka RR ini kita amankan ketika dirinya hendak mengantarkan Bahan bukti (BB) ke pemesannnya Saat digeledah, “kita temukan paket sabu tersebut yang disembunyikannya dalam sepatu yang digunakannya, “kita melakukan pengintaian selama satu bulan,” ujar AKBP Cecep Subariat pada saat konferensi pers Senin siang (13/5/2019).

Dikatakannya pula, ” modus tersangka sendiri sebagai pengunjung namun membawa sabu atas pemesanan TSK yang ada di lapas, namun statusnya bukan napi masih dalam penyelidikan. “ dengan Inisialnya MRA merupakan napi titipan Polres Tanjung Jabung Timur dan saat ini masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya kepada awak media.

Bahan bukti ( BB ) yang diamankan ada 10 paket sabu dengan berat 2,200 Gram. Yang disimpan tersangka di dalam sepatunya.
BB lainnya juga berhasil ditemukan dari hasil pengembangan di rumah TSK di kawasan Beringin kota jambi, ditemukan alat bong. “ Diketahui tersangka ini selain berperan sebagai kurir juga sebagai pemakai, diketahui dari hasil tes urine yang kita lakukan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya RR di bayar Rp 1.000.000 oleh pemesan untuk sekali antar, Karena tergiur dengan uang, tersangka menerima tawaran tersebut sebelum tertangkap oleh petugas.

Ketika disinggung ada keterkaitan tidaknya dengan jaringan lapas, BNNK sebutnya, untuk sementara tidak ada karena pemesan masih TSK bukan Napi ada satu orang sudah diperiksa di Polres Tanjung Jabung Timur, ” Untuk tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1 tambah, 127 karena pemakai. Dengan ancaman diatas 5 tahun,” ungkapnya. ( Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular