Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruNusantaraWASPADA TERHADAP PENCATUMAN KLAUSULA BAKU

WASPADA TERHADAP PENCATUMAN KLAUSULA BAKU

Subang – investigasi.today –  Materi klausula Baku bukanlah hasil suatu kesepakatan, melainkan hasil pemaksaan kepada pihak lain untuk menerima atau tidak sama sekali, sehingga dapat menimbulkan suatu kondisi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen/masyarakat. Sebagian besar masyarakat umumnya belum memahami apa itu klausula baku, meskipun didalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat tersebut telah membumbuhkan tanda tangannya pada suatu perjanjian atau menerima /menyetujui setiap dokumen yang isinya memuat klausula baku. Menurut Muchtar Singh SH, Ka. Subdit Direktorat Pengawasan Pelayanan Publik BPD YABPEKNAS JAWA BARAT  IV, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu perjanjian atau dokumen yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Setiap perjanjian baku atau perjanjian standar (standar contract ) yang didalamnya terdapat klasula baku adalah merupakan suatu ketentuan yang menjadi tolak ukuryang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak dalam suatu transaksi baik barang maupun jasa yang dibuat secara tertulis yang harus dipatuhi. Lebih lanjut Muchtar yang mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) mangatakan, sebenarnyayang menjadi masalah bagi konsumen buaknlah mengenai perjanjian baku tersebut yang didalamnya terdapat beberapa klasula baku atau perjanjian baku yang tidak dilarang dan tetap berlaku bagi para pihak , namun yang menjadi masalah bagi konsumen diantaranya beberapa klasula baku tersebut terdapat klasula baku yang disebut Eksonerasi yaitu, klasula yang berisi pembebasan,

pembatalan atau pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.klasila seperti ini adakalanya memberatkan dan merugikan konsumen seperti itu disebut klasula baku yang dilarang menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU-PK, red ) No. 8 Tahun 1999. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa , materi klasula baku bukanlah hasil suatu kesepakatan, melainkan hasil pemaksaan kepada pihak lain untuk menerima atau tidak sama sekali, sehingga dapat menimbulkan suatu kondisi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen tambahnya. Sehingga dengan adanya pengaturan klasula baku dalam UU-PK, hal ini telah membatasi pengertian dan pemberlakuan azas kebebasan berkontrak yang dianut dalam pasal 1338 KUH Perdata. Hal ini berarti azas kebebasan berkontrak jangan lagi dipahami dalam pengertian  secara mutlak, sebab azas kebebasan berkontrak hanya dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan Undang-undang  termasuk dalam hal ini UU-PK dengan demikian kedudukan konsumen diharapkan dapat setara atau seimbang dalam menghadapi pelaku usaha membuat suatu perjanjian.  Ada beberapa contoh dalam menhadapi pelaku usaha membuat perjanjian , antara lain : Karcis Parkir (barang yang hilang dlam kendaraan , rusaknya atau hilang kendaraan, tidak menjadi tanggung jawab pengelola parkir). Jasa Perbangkan , (Bank bebas dari tanggung jawab atas kesalahan  atau kecacatan, tindakan atau kelalaian , baik oleh Bank maupun oleh pegawainya atau koreponden, sub – agen atau pegawai mereka). Kredit motor, (Debitur yang menunggak  selama 3 (tiga)bulan berturut-turut, uang muka dan angsuran sebelumnya menjadi hangus dan sp. Motor ditarik kembali. Masalah pencabutan sp.motor disubang sangat marak oleh pihak leasingatau dealer dengan tampa pilih waktu  dan tempat pokoknya ketemu kendaraan  yang sudah tercatat  target operasi, pengendara disuruh turun dan sp. Motor dibawa lansung masuk gudang. Muchtar menambahkan , pengawasan atas pencatuman klasula baku dilakukan Pemerintah dalam hal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) dan masyarakat. Apabila masyarakat menemukan klasula baku yang merugikan konsumen dan yang dilarang oleh UU-PK, dapat dilaporkan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen dan atau Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan jasa , atau dapat pula kepada Sekretariat LPKSM untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku. Tegasnya, bagi pelaku usaha atas pencantuman klausula baku yang dilarang dan merugikan konsumen, diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Milyar dan konsumen tersebut batal demi hukum. ( J.A WENSEN )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular