Surabaya, Investigasitop.com – Sidang
perkara bandar besar narkotika, Hadi Sunarti alias Yoyok, terdakwa kasus
peredaran sabu seberat 50 Kg, terus membantah jika dirinya mengenal tiga orang
jaringannya yang telah dihukum mati oleh hakim PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Mereka adalah, Aiptu Abdul Latip, Indri Rahmawati dan Tri Diah Torriasih alias
Susi.
perkara bandar besar narkotika, Hadi Sunarti alias Yoyok, terdakwa kasus
peredaran sabu seberat 50 Kg, terus membantah jika dirinya mengenal tiga orang
jaringannya yang telah dihukum mati oleh hakim PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Mereka adalah, Aiptu Abdul Latip, Indri Rahmawati dan Tri Diah Torriasih alias
Susi.
Terdakwa Yoyok saat memberi keterangan di hadapan
hakim |
“Susi bukan istri
saya, dan saya tidak pernah bertemu dengannya. Saya juga tidak mengenal Abdul
latip dan Indri Rahmawati,” sangkal Yoyok menjawab pertanyaan Hakim Sigit
Sutriono selaku hakim anggota yang menyidangkan perkara ini.
saya, dan saya tidak pernah bertemu dengannya. Saya juga tidak mengenal Abdul
latip dan Indri Rahmawati,” sangkal Yoyok menjawab pertanyaan Hakim Sigit
Sutriono selaku hakim anggota yang menyidangkan perkara ini.
Tidak hanya itu saja,
warga Kertajaya IX B Surabaya ini juga ngeles terkait barang bukti yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dalam persidangan.
Mantan penghuni Lapas Nusakambangan ini membantah jika mempunyai handhone yang
digunakan untuk komunikasi dengan Susi.
warga Kertajaya IX B Surabaya ini juga ngeles terkait barang bukti yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dalam persidangan.
Mantan penghuni Lapas Nusakambangan ini membantah jika mempunyai handhone yang
digunakan untuk komunikasi dengan Susi.
“Saya tidak pernah
punya HP pak, kalau saya perlu menghubungi keluarga cukup pakai wartel yang ada
di LP Nusa Kambangan,” ujar Yoyok.
punya HP pak, kalau saya perlu menghubungi keluarga cukup pakai wartel yang ada
di LP Nusa Kambangan,” ujar Yoyok.
Selain itu, terkait
barang bukti berupa flasdisk, powerbank dan chip internet memang diakui oleh Yoyok.
Tapi pembenaran itu malah membuat hakim Yulisar selaku hakim anggota merasa
curiga. “Kalau tidak punya HP kenapa kamu punya powerbank,” tanya
Hakim Yulisar.
barang bukti berupa flasdisk, powerbank dan chip internet memang diakui oleh Yoyok.
Tapi pembenaran itu malah membuat hakim Yulisar selaku hakim anggota merasa
curiga. “Kalau tidak punya HP kenapa kamu punya powerbank,” tanya
Hakim Yulisar.
Di hadapan majelis
hakim yang diketuai Hariyanto, terdakwa Yoyok mengklaim bukanlah orang berduit.
Sehingga tidak mungkin mampu membeli sabu 50 Kg untuk diedarkan melalui Aiptu
Abdul Latip.
hakim yang diketuai Hariyanto, terdakwa Yoyok mengklaim bukanlah orang berduit.
Sehingga tidak mungkin mampu membeli sabu 50 Kg untuk diedarkan melalui Aiptu
Abdul Latip.
“Pengacara saja
tidak saya bayar karena gak punya uang apalagi buat kulakan sabu,”ujarnya.
tidak saya bayar karena gak punya uang apalagi buat kulakan sabu,”ujarnya.
Keterangan Yoyok yang
sering berubah-ubah sejak pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa dinilai
majelis hakim Hariyanto merupakan hal yang wajar. “Wajar kalau kamu
berbohong tapi hakim punya penilaian sendiri pada keteranganmu dan saksi saksi
lainnya, jangan sampai malah memperberat hukumanmu”ujar Hakim Hariyanto
yang diakhiri dengan pukulan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
sering berubah-ubah sejak pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa dinilai
majelis hakim Hariyanto merupakan hal yang wajar. “Wajar kalau kamu
berbohong tapi hakim punya penilaian sendiri pada keteranganmu dan saksi saksi
lainnya, jangan sampai malah memperberat hukumanmu”ujar Hakim Hariyanto
yang diakhiri dengan pukulan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Usai persidangan, JPU
Gusti Putu Karmawan mengaku telah mempersiapkan tuntutan bagi terdakwa Yoyok.
Masalah tuntutan “Sudah saya siapkan mas, nanti pada persidangan
berikutnya akan saya bacakan, “ujar Jaksa kelahiran Bali itu.
Gusti Putu Karmawan mengaku telah mempersiapkan tuntutan bagi terdakwa Yoyok.
Masalah tuntutan “Sudah saya siapkan mas, nanti pada persidangan
berikutnya akan saya bacakan, “ujar Jaksa kelahiran Bali itu.
Seperti diketahui,
Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali
tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil
mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri
Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali
tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil
mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri
Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 Kg sabu yang
disuplay oleh Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita srbanyak 13 kg sabu saja.
Pasalnya yang 37 Kg sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan
Indri Rahmawati.
disuplay oleh Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita srbanyak 13 kg sabu saja.
Pasalnya yang 37 Kg sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan
Indri Rahmawati.
Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga
jaringannya. Yoyok baru didudukan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya
sudah dihukum oleh Hakim PN Surabaya.
jaringannya. Yoyok baru didudukan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya
sudah dihukum oleh Hakim PN Surabaya.
Oleh Hakim PN Surabaya,
Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan
Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih
dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan
Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih
dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Sementara, Indri
Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya
diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati tersebut, Indri akhirnya
mengajukan kasasi ke MA.
Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya
diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati tersebut, Indri akhirnya
mengajukan kasasi ke MA.
Sedangkan vonis Tri
Diah Torriasih alias Susi malah berbalik. Oleh PT Surabaya, vonis Susi
diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut
langsung dikasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya….(Ml).
Diah Torriasih alias Susi malah berbalik. Oleh PT Surabaya, vonis Susi
diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut
langsung dikasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya….(Ml).