Saturday, September 7, 2024
HomeBerita BaruJatim27 Tahun Kelola Air Tanpa Izin Pemilik Lahan, PDAM Blitar Disomasi

27 Tahun Kelola Air Tanpa Izin Pemilik Lahan, PDAM Blitar Disomasi

Blitar, investigasi.today – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar disomasi pemilik lahan. Perusahaan milik daerah ini sudah 27 tahun mengambil air untuk didistribusikan ke pelanggannya, namun tanpa izin dari pemilik lahan.

Somasi dilayangkan oleh PT Kemakmuran Swarubuluroto. Perusahaan ini merupakan pemegang sebidang tanah dalam bentuk SHGU seluas 5.043.645 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

HGU ini telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010. HGU tersebut telah diperpanjang sampai tahun 2040.

Dari hasil audit yang dilakukan pihak eksternal sekitar Mei 2023, ternyata ditemukan adanya pemanfaatan sumber air Swarubuluroto oleh PDAM Tirta Penataran sejak tahun 1996 sampai sekarang.

Air tersebut disalurkan kepada pelanggan yang berada di dua kecamatan. Yakni kecamatan Garum dan Nglegok. PT Kemakmuran Swarubuluroto menyebut, pengelolaan air itu tanpa perjanjian kerja sama.

“Kami berupaya menanyakan perizinan pengelolaan air dari Sumber air Swarubuluroto itu. Namun belum ada tanggapan dari PDAM Tirta Penataran. Sehingga kami melayangkan somasi ini. Jika belum ada tanggapan juga, maka kami akan lanjut ke proses hukum,” kata Kuasa Hukum PT Kemakmuran Swarubuluroto, Bobby Junior, Selasa (22/8).

Menurut Bobby, sesuai aturan hukum yang berlaku, Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 24 ayat (1) huruf k Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. Satu diantara syarat mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air, wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.

“Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal atau klien kami. Secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum,” tandasnya.

Beberapa fasilitas lain juga digunakan secara ilegal. Diantaranya, penggunaan kolam penampung (intake), pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inch melintang sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer. Juga pembangunan rumah pompa dan bangunan pelengkap lainnya. Dari data mereka, debit air yang digunakan 30mm per detik, namun kenyataannya lebih dari itu.

“Bupati Blitar seharusnya bertanggung jawab soal ini. Katanya hanya untuk menambah debit air saja. Kenyataannya disalurkan ke pelanggan. Data mereka (yang) sampaikan ke kami nggak valid. Sampai perkebunan kami kekurangan air untuk tanaman kami sendiri. Jadi sejak Minggu (20/8) pipa mereka kami tutup total,” tegas Bobby.

Akibat penutupan pipa tersebut, pasokan air kepada pelanggan di Kecamatan Garum dan Nglegok terhenti. PDAM Tirta Penataran sendiri kemudian mengeluarkan pengumuman sehubungan hal tersebut, dengan alasan perbaikan pipa.

Adapun pelanggan yang terdampak, untuk Kecamatan Garum yakni Karangrejo, Tawangsari, Sumberdiren dan Bence. Sedangkan untuk Kecamatan Nglegok, pelanggan yang terdampak di Modangan, Mbulu dan Penataran.

PJ Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin ketika dikonfirmasi, secara normatif menjawab akan mempelajari somasi tersebut. Namun saat ditanya berapa jumlah pelanggan yang terdampak, ia tidak memberi jawaban hingga berita ini dikirimkan.

“Berkaitan dengan hal tersebut saat ini kami masih mempelajari untuk segera dapat mengambil langkah. Terima kasih,” jawabnya melalui aplikasi pesan. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular