Wednesday, August 26, 2026
HomeBerita BaruHukum & Kriminal51.410 Pil Double L dan Puluhan Gram Sabu Dibongkar Polres Gresik, 17...

51.410 Pil Double L dan Puluhan Gram Sabu Dibongkar Polres Gresik, 17 Tersangka Diciduk—Siapa Pengendali Jaringannya?

Gresik, Investigasi.today – Peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali memperlihatkan wajah yang serius. Dalam kurun waktu hanya 12 hari, jaringan peredaran narkoba berhasil dibongkar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Jajaran Polres Gresik mengungkap 14 kasus dengan 17 tersangka selama operasi yang berlangsung pada 12–23 Agustus 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu, ganja hingga puluhan ribu pil double L yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani dalam konferensi pers di Mapolres Gresik mengungkapkan, hasil operasi tersebut menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi harus membongkar mata rantai distribusinya.

Total barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni 36,071 gram sabu, 1,031 gram ganja dan 51.410 butir pil double L.

“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Gresik.

51 Ribu Pil Double L: Bukan Peredaran Skala Kecil

Salah satu temuan paling mencolok dalam operasi tersebut adalah 51.410 butir pil double L. Jumlah itu memperlihatkan bahwa peredaran obat keras ilegal di Gresik bukan sekadar transaksi sporadis, melainkan berpotensi melibatkan rantai distribusi yang lebih luas.

Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L.

Namun, polisi belum berhasil menangkap seluruh mata rantai kasus tersebut. Pelaku berinisial SS masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Fakta tersebut menjadi titik penting dalam pengembangan kasus. Sebab, ketika barang bukti dalam jumlah puluhan ribu butir ditemukan tetapi pemasok atau aktor lain belum tertangkap, pekerjaan polisi belum selesai pada level pengungkapan tersangka lapangan.

Dari Sidoarjo, Pil Masuk Gresik

Jejak distribusi juga terungkap dalam kasus yang dibongkar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik.

Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L. Dari pemeriksaan awal, RFR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini masuk DPO dan disebut berada di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Kasus ini membuka indikasi bahwa jalur peredaran narkotika dan obat terlarang tidak mengenal batas administratif kabupaten. Gresik diduga menjadi salah satu wilayah tujuan distribusi dari jaringan yang bergerak lintas daerah.

Driyorejo Kembali Disorot

Pengungkapan lain terjadi di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Polsek Driyorejo mengamankan tersangka berinisial M. Dari tangan tersangka ditemukan delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Petugas juga menemukan ganja seberat 1,031 gram.

Dari pemeriksaan, sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF, yang kini juga berstatus DPO.

Dua kasus dengan DPO berbeda di wilayah Driyorejo menjadi catatan tersendiri dalam operasi ini. Polisi kini dituntut tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi memburu pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi dari belakang layar.

Jejak Narkoba Menyebar di Banyak Kecamatan

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tidak hanya menyasar satu titik. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, mulai Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

Sebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika bukan lagi isu yang terkonsentrasi di kawasan tertentu.

Jaringan peredaran justru bergerak mengikuti ruang sosial dan jalur mobilitas masyarakat.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp130,5 juta, terdiri dari sabu sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

17 Tersangka Diamankan, DPO Masih Diburu

Operasi selama 12 hari ini memang menghasilkan 14 pengungkapan dan 17 tersangka. Namun, di balik keberhasilan tersebut terdapat pekerjaan rumah yang tidak kalah penting: sejumlah DPO masih berkeliaran.

Mereka diduga memiliki peran dalam rantai pasokan narkotika maupun obat terlarang yang berhasil disita polisi.

Karena itu, keberhasilan operasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah tersangka yang masuk tahanan atau banyaknya barang bukti yang disita. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh polisi mampu membongkar pemasok, pengendali, jalur distribusi dan sumber pendanaan jaringan tersebut.

Polres Gresik pun mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Dengan temuan puluhan ribu pil dan puluhan gram sabu dalam waktu hanya 12 hari, perang terhadap narkoba di Gresik jelas belum selesai. Barang bukti telah disita, 17 tersangka telah diamankan, tetapi pertanyaan terbesar kini mengarah kepada siapa pemasok dan pengendali yang masih berada di luar jeruji besi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular