Tuesday, August 25, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalUang Rp12 Juta Masuk, Komunikasi Diputus: Polisi Bongkar Modus Penipuan Segitiga di...

Uang Rp12 Juta Masuk, Komunikasi Diputus: Polisi Bongkar Modus Penipuan Segitiga di Cerme

Gresik, Investigasi.today – Modus penipuan dengan memainkan peran sebagai perantara jasa pengiriman kembali terbongkar. Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap dugaan penipuan segitiga yang menyasar kontraktor penyedia bahan bangunan untuk program Koperasi Merah Putih.

Seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dari aksinya, korban mengalami kerugian sedikitnya Rp12 juta.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang terjadi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian memburu keberadaan terduga pelaku hingga ke luar wilayah Gresik.

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, penyidik bergerak ke Polsek Cepu, Polres Blora, untuk mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” tegas Taufan.

Permainan Perantara, Ongkos Angkut Rp22 Juta

Dari hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan cukup rapi. Terduga pelaku diduga menempatkan dirinya sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan menuju Kalimantan Tengah.

Transaksi tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi yang membawa bahan bangunan untuk Koperasi Merah Putih dengan total muatan sekitar 12 ton. Nilai ongkos pengiriman yang disepakati mencapai Rp22 juta.

Terduga pelaku kemudian mengambil alih komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi melalui WhatsApp.

Dengan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat mengurus jasa pengangkutan, pelaku meminta pembayaran awal sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP.

Namun, setelah uang diterima, situasi berubah drastis.

Komunikasi mendadak terputus. Nomor WhatsApp korban maupun sopir ekspedisi disebut diblokir, sehingga akses komunikasi dengan terduga pelaku tertutup.

Pola inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidik dalam membongkar dugaan penipuan tersebut.

Uang Masuk, Komunikasi Diputus

Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara, mulai dari dokumen transaksi, rekening koran, perangkat komunikasi hingga kendaraan.

Dari pelapor, penyidik menyita satu lembar invoice nomor AS 260701 yang diterbitkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim tertanggal 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai Rp1,2 juta, satu unit telepon seluler warna biru muda, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi yang terpasang.

Motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.

Selain itu, penyidik turut mengamankan truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi nomor polisi AD 9428 LA, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Bukti percakapan WhatsApp serta bukti transfer juga diamankan untuk memperkuat rangkaian transaksi dan komunikasi antara korban dengan terduga pelaku.

Diburu Lintas Provinsi

Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa modus penipuan tidak selalu dilakukan dengan kontak langsung. Pemanfaatan komunikasi digital memungkinkan pelaku memainkan peran sebagai penghubung antara pemilik barang, kontraktor, dan pihak ekspedisi.

Begitu uang muka berpindah tangan, komunikasi diputus dan korban kehilangan akses kepada pihak yang sebelumnya menawarkan jasa pengiriman.

Terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Cerme untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Catatan: Dalam penulisan berita hukum, sebaiknya tetap menggunakan istilah terduga pelaku/tersangka sesuai status resmi perkara, bukan langsung menyebut “pelaku”, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular